REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Polisi menangkap belasan orang yang diduga melakukan pemalakan atau pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk di jalur utara Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tindakan pemalakan ini meresahkan.
Kepala Seksi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman menjelaskan, polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat soal tindakan pemalakan atau pungli terhadap sopir truk jenis tronton yang melintas di jalur utara Kabupaten Sukabumi.
Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, dibantu personel Polsek Cikembar, langsung melakukan penyisiran di sekitar jalan raya provinsi di wilayah Kecamatan Cikembar dan Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Polisi lantas menangkap belasan orang yang diduga sebagai pelaku pemalakan atau pungli itu pada Selasa (31/10/2023), sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tadi malam Tim Resmob Satreskrim telah mengamankan 15 orang yang diduga melakukan pungutan liar dengan sasaran kendaraan truk jenis tronton. Para pelaku diamankan dari lima titik lokasi,” kata Aah, Rabu (1/11/2023).
Selain meringkus para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senter dan uang yang diduga hasil memalak.
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kepala Satreskrim AKP Ali Jupri, mengatakan, tindakan pemalakan atau pungli tersebut sudah meresahkan masyarakat, khususnya para sopir truk.
Karenanya, kata dia, penindakan dilakukan sebagian bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Kami akan mengusut tuntas kasus pungutan liar ini dan para pelaku kini masih diperiksa oleh penyidik,” ujar dia.