Kamis 03 Jul 2025 19:24 WIB

Ops Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Tangkap Belasan Pelaku Curat dan Curas

Modus Curat dilakukan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Polres Indramayu menangkap 15 pelaku curat dan curas selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2025. Para tersangka dihadirkan di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025).
Foto: Dok Republika
Polres Indramayu menangkap 15 pelaku curat dan curas selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2025. Para tersangka dihadirkan di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025).

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU -- Polres Indramayu, Polda Jawa Barat berhasil meringkus 15 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2025. Operasi itu digelar sejak April hingga Juni 2025.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke Polres dan Polsek jajaran. “Selama Operasi Jaran Lodaya 2025, kami berhasil mengungkap 10 laporan polisi dari berbagai wilayah dan menangkap 15 tersangka,” kata Arwin, saat menggelar press release di Mapolres Indramayu, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga

Dari 15 tersangka yang ditangkap, sembilan orang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Sedangkan enam lainnya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Adapun tersangka curat , yakni T (34), K (25), S (40), S (23), I F (23), M S (37), S (26), S (42), M K (31).

Sementara tersangka curas adalah A (25), P S (17), M H A (17), A T P (20), R S (17), P S (17). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Indramayu. Arwin menjelaskan, modus curat dilakukan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor lalu membawa kabur kendaraan korban.

Sedangkan dalam kasus curas, pelaku kerap memepet korban di jalan dan merebut sepeda motor dengan ancaman senjata tajam. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 13 unit sepeda motor hasil curian, puluhan STNK dan BPBK, kunci letter T dan L, obeng, senjata tajam, serta pakaian dan alat yang digunakan saat beraksi.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Arwin.

Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui indikasi tindak kejahatan. “Laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” ujar Tarno.

Tarno mengungkapkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari kejahatan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement