REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengtakan, hingga saat ini belum ada penyampaian langsung dari buruh kepada pihaknya.
Hal tersebut, diungkapkan Teppy, saat dimintai tanggapan mengenai keinginan buruh yang berharap ada kenaikan 15 persen baik untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Teppy mengatakan, sejauh ini, belum ada penyampaian langsung kepada Disnakertrans Jabar. Kendati tidak menutup kemungkinan, para buruh langsung menyuarakan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin.
“Kalau bentuk pernyataan langsung secara resmi ke Pemprov, langsung ke Pak Gubernur mungkin iya. Ke kita, teman-teman (buruh) tidak ada yang langsung menyampaikan itu. Kita juga mengikutinya dari perkembangan informasi di media," ujar
Teppy, Senin (6/11/2023).
Mungkin, kata dia, pihaknya akan memastikan lagi, apakah memang sudah ada (sikap gubernur). "Biasanya langsung didisposisikan ke kita sebagai masukan," katanya.
Menurutnya, penetapan UMP dan UMK paling cepat dilakukan pada 21 November mendatang dan selambat-lambatnya di akhir bulan, sesuai peraturan yang berlaku dalam menentukan besaran upah untuk 2024.
“Secara normalnya yang diatur, dari 21 sampai 30 (November),” katanya.
Teppy mengaku, hingga ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai perumusan UMP 2024.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang nantinya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan kata Teppy belum juga rampung, kendati penetapan UMP maupun UMK bakal dilakukan akhir November ini.
“Saat ini kita masih menunggu tentang cara perhitungannya, karena saat ini sedang dalam proses rancangan,” katanya.