REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Viral di media sosial seorang ibu korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, tidak dilayani dengan baik oleh Polsek Parung Panjang ketika membuat laporan. Melihat anggotanya tidak profesional, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun melakukan pemeriksaan kepada oknum anggota tersebut dan menindak tegas.
Rio menyebutkan, ada dua orang oknum anggota yang dianggapnya tidak profesional. Menurutnya, anggotanya itu tidak paham hal-hal yang bisa memenuhi perkara sehingga meminta dokumen yang tidak seharusnya kepada korban.
Padahal, pada berita yang viral di media sosial, korban datang ke Polsek Parung Panjang dalam keadaan babak belur diduga akibat ulah suaminya. Namun, anggota kepolisian yang bertugas malah meminta berbagai dokumen ketika korban membuat laporan dugaan KDRT tersebut.
“Iya, kita sudah lakukan pemeriksaan dan saya akan sanksi tegas dua anggota saya tersebut,” kata Rio, Sabtu (18/11/2023).
Lebih lanjut, Rio menjelaskan, korban datang ke Polsek Parung Panjang, dan ditemui oleh anggota yang disebutnya tidak profesional itu. Karena tak kunjung dilayani, pada Selasa (14/11/2023) malam korban dari Kecamatan Parung Panjang mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor di Kecamatan Cibinong yang berjarak sekitar 42 kilometer.
“Kemudian diterima di sini (Polres Bogor) dan korban kurang terlayani dengan baik oleh anggota saya. Saya telah lakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap anggota tersebut,” ucapnya.
Rio mengatakan, sanksi yang akan diberikan ke anggota tersebut merupakan sanksi yang paling berat. Hal ini dilakukan agar anggota lain bisa bekerja dengan baik.
Di samping itu, dia pun berterima kasih kepada warganet yang telah memviralkan anggotanya yang tidak profesional dalam bertugas. Bahkan, Rio pun meminta, maaf atas apa yang dilakukan anggotanya.
“Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat. Sekali lagi saya mohon maaf kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas, itu tanggung jawab saya,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini polisi telah menetapkan suami korban berinisial I (58 tahun) menjadi daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu korban masih dalam tahap pemulihan, untuk kemudian diminta keterangan lebih lanjutnoleh polisi.
“Kami telah menerbitkan DPO terhadap tersangka untuk mengejar, dan saya berikan waktu satu minggu kepada Kasatreskrim untuk segera menangkap secepatnya. Lebih baik lebih cepat agar kasus ini cepat selesai untuk dapat memenuhi rasa keadilan korban,” kata Rio.