REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor akhirnya melakukan mutasi terhadap dua anggotanya, yang tidak profesional melayani korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Dua anggota itu berasal dari Polsek Parung Panjang dan Polres Bogor.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, tak hanya dimutasi, dua anggota tersebut juga telah diberi sanksi. Namun, dia belum bisa menyebutkan secara detail siapa inisial dan pangkat anggota tersebut.
“Yang jelas sudah dimutasikan oleh bapak Kapolres, itu sudah jadikan salah satu punishment (hukuman) terhadap dugaan personel yang tidak profesional tersebut,” kata Fitra, Senin (20/11/2023).
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta maaf kepada publik atas apa yang dilakukan anggotanya. Ia pun berterima kasih kepada warganet yang telah memviralkan anggotanya yang tidak profesional dalam bertugas.
“Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat. Sekali lagi saya mohon maaf kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas, itu tanggung jawab saya,” ujarnya, Sabtu (18/11/2023).
Rio menyebutkan, ada dua orang oknum anggota yang dianggapnya tidak profesional. Menurutnya, anggotanya itu tidak paham hal-hal yang bisa memenuhi perkara sehingga meminta dokumen yang tidak seharusnya kepada korban.
Padahal, pada berita yang viral di media sosial, korban datang ke Polsek Parung Panjang dalam keadaan babak belur diduga akibat ulah suaminya. Namun anggota kepolisian yang bertugas malah meminta berbagai dokumen ketika korban membuat laporan dugaan KDRT tersebut.
“Iya, kita sudah lakukan pemeriksaan dan saya akan sanksi tegas dua anggota saya tersebut,” kata Rio.