Selasa 28 Nov 2023 04:50 WIB

Tersangka Penganiayaan Dokter di Bandung Bakal Lapor Balik

Rekonstruksi untuk memeriksa kebenaran yang disampaikan tersangka dan saksi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Samuel Suryana pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang dokter di Kota Bandung digiring di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/10/2023).
Foto: Dok Republika
Samuel Suryana pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang dokter di Kota Bandung digiring di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/10/2023).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Samuel Sunarya tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter Vissi El Alexandra bakal melaporkan balik korban atas dugaan memberikan keterangan palsu. Sebab, terdapat keterangan yang tak sesuai dan terungkap di rekonstruksi.

Yopi Gunawan kuasa hukum Samuel Sunarya tengah mempertimbangkan untuk melaporkan balik dr Vissi El Alexandra ke kepolisian karena memberikan keterangan paksu. Apalagi saat rekonstruksi terlebih dulu melakukan penganiayaan kepada kliennya.

"Betul (ada rencana lapor balik)," ucap dia, Senin (27/11/2023).

Ia mengatakan, kliennya pun tidak pernah melakukan penusukan terhadap dr Vissi El Alexandra. Pada reka ulang adegan ke dua puluh, Yopi mengatakan korban memukul kliennya terlebih dahulu.

"Korban akhirnya mengakui bahwa korban memukul duluan," ucap dia.

Dia mengatakan, kliennya telah melakukan penusukan dan sudah diakui oleh korban. Namun, pemberitaan yang beredar bahwa kliennya menusuk korban.

"Korban mengakui bahwa itu bukan menusuk tapi mau merebut pisau dari tersangka," ungkap dia.

Dia mengatakan, akan mendoromg Polrestabes Bandung untuk melakukan tes kejiwaan terhadap kliennya meski sudah dites di Sartika Asih. Hal itu diakukan karena pemeriksaan dilakukan agar lebih dalam.

Dengan muncul fakta baru, ia berharap kasus semakin terang benderang. "Rekonstruksi itu memeriksa kebenaran yang disampaikan tersangka dan saksi," kata dia.

Sebelumnya, Samuel telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 335 KUP dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun. Ia saat ini mendekam di penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement