Senin 02 Jun 2025 19:51 WIB

Menunggu Langkah Konkret KDM Selamatkan Hutan Jabar

Sedikitnya 360 ribu hektare hutan Jabar masuk KHDPK

Red: Sandy Ferdiana
Hutan
Foto: Adeng Bustomi
Hutan

REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Tragedi memilukan di lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon merupakan dampak dari pengelolaan hutan yang keliru. Jika diinventarisasi, tampaknya masih banyak kekeliruan serupa terjadi pada kawasan hutan lainnya, terutama di Provinsi Jawa Barat.

Belasan warga yang tertimbun longsor di Gunung Kuda seharusnya menjadi korban terakhir atas kecerobohan pihak terkait dalam pengelolaan lahan hutan. Ke depannya, jangan ada lagi warga yang menjadi korban atas ‘syahwat bisnis’ berbasis eksploitasi alam.

photo
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengunjungi lokasi longsor Gunung Kuda - (Dok Republika)

Jangan hanya bermodalkan izin dari pemerintah, maka lahan hutan berhak diekploitasi seenaknya oleh pengusaha. Fakta serupa terjadi pula pada kawasan hutan Sarimukti yang kini digunakan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dari Bandung Raya.

Kawasan hutan Sarimukti sengaja dialihfungsikan menjadi TPA sejak 2006, dikarenakan saat itu Bandung raya dilanda darurat sampah. Karena dijadikan TPA, ribuan pohon keras di hutan Sarimukti harus rela digunduli.

Rencana awalnya, pemanfaatan lahan hutan untuk TPA itu bersifat sementara sampai Pemerintah Provinsi Jabar yang menjadi kordinator pemkab dan pemkot di Bandung raya, menyiapkan lokasi baru untuk pengolahan sampah terpadu.   

photo
Sekda Jabar Herman Suryatman saat meninjau TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat - (Dok Humas Pemprov Jabar)

 

Di 2010, Pemprov Jabar menemukan lokasi yang hendak dijadikan lahan untuk Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS). Yakni di Legoknangka, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, dengan luas 82,5 Hektare (Ha). Realisasi TPPAS Legoknangka sebagai rencana solusi penanganan sampah Bandung raya berjalan lambat.   

Desember 2016, Gubernur Ahmad Heryawan bersama Kepala LKPP Agus Prabowo menandatangani nota kesepahaman, untuk penyusunan dokumen pengadaan proyek TPPAS Legoknangka melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Lalu, di era Ridwan Kamil, secara resmi diumumkan pemenang lelang tender proyek TPPAS Legoknangka 12 Juli 2023. Yakni, Konsorsium Sumitomo Hitachi Zosen. Konsorsium tersebut berasal dari Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) atau Badan Kerja Sama Internasional Jepang milik pemerintah Jepang.

Sementara di era Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Pemprov Jabar merencanakan groundbreaking TPPAS Legoknangka. Terakhir, 14 Februari 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Herman Suryatman memastikan proyek strategis TPPAS Legoknangka berjalan sesuai rencana, dengan target operasional pada 2028.

Entah apa yang terjadi pada birokrasi dalam merencakan TPPAS Legoknangka, sehingga harus memakan waktu berpuluh tahun. Kucuran dana negara sekitar Rp 1,5 triliun seolah tidak mampu mengakselerasi solusi nyata dalam menangani sampah di Bandung raya.

KHDPK

Baik Gunung Kuda seluas 30 Ha atau TPA Sarimukti seluas 39,45 Ha, sebelumnya merupakan kawasan hutan di bawah otoritas Perum Perhutani. Sejak diterbitkannya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 287/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Hutan Jawa, lahan tersebut menjadi bagian yang otoritasnya dialihkan dari Perum Perhutani ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kini Kementerian Kehutanan).   

Dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 287/2022, terdapat 1,1 juta Ha lahan hutan yang otoritas pengelolaannya dialihkan dari Perum Perhutani ke Kementerian Kehutanan. Dari 1,1 juta Ha itu, 360 ribu Ha di antaranya berada di Provinsi Jawa Barat.

Terbitnya SK Menteri LHK No. 287/2022 itu sempat menuai protes dari Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ), Serikat Perhutani Bersatu (SPB), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan masyarakat adat. Deklarasi protes itu berlangsung di Alam Santosa, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, 18 Juni 2022.

Para aktivis lingkungan itu mengkhawatirkan hutan di Jawa yang masuk dalam KHDPK akan punah dan rusak. Alasannya, lahan itu berpotensi diserahkan ke pihak swasta untuk dijadikan area bisnis. Dengan bermodalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan, lahan tersebut dapat dikelola oleh swasta untuk kegiatan bisnis. Salah satu contohnya lokasi tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon.

Ketua FPHJ Eka Santosa mengatakan, KHDPK berada di titik strategis jika dijadikan lokasi bisnis. Dengan dijadikan lokasi bisnis, maka fungsi ekologis dari KHDPK itu akan terganggu. Misalnya KHDPK Sarimukti, ungkap dia, kini tidak lagi memiliki fungsi ekologis.

‘’Yang terjadi di Sarimukti, lindi dari tumpukan sampah itu mencemari sungai dan perumahan warga,’’ ujarnya. Begitupun di Gunung Kuda, sambung Eka, aktivitas galian C di KHDPK justru menelan nyawa belasan warga akibat tidak dikelola dengan profesional.

Eka menegaskan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi harus segera mengambil tindakan konkret dalam mengantisipasi bencana lingkungan. Dia menyatakan, kebanyakan bencana yang terjadi di KHDPK akibat man-made disaster atau bencana yang terjadi akibat kelalaian manusia.

Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup Thio Setiowekti mengungkapkan, banyak KHDPK yang saat ini dikelola oleh swasta difungsikan untuk kegiatan komersil. Pihaknya pesimis KHDPK yang dikelola oleh pihak swasta akan memerhatikan aspek ekologi.

‘’Jika dibiarkan, kami khawatir tragedi Gunung Kuda akan terulang di daerah lain. Nauzubillahiminzalik,’’ ujar Thio. Kebiasaan lama dari pemerintah yang lambat mengantisipasi bencana, menurut dia, sudah seharusnya ditinggalkan. Sebelum terjadi musibah, sebaiknya pemerintah fokus mengambil langkah antisipatif.

Dadang Hermawan atau akrab disapa Mang Utun dari Komunitas Jurig Runtah, meminta TPA Sarimukti segera ditutup. Kata dia, hingga kini sudah ada 11 rekomendasi dari berbagai pihak yang meminta TPA Sarimukti segera ditutup.  

‘’TPA Sarimukti harus ditutup,’’ tegas Mang Utun. Pihaknya tidak ingin terjadi bencana besar jika TPA Sarimukti masih dioperasikan sebagai penampungan sampah.  

Ketiga aktivis lingkungan itu tampaknya cukup mewakili suara para pecinta lingkungan dalam menyelamatkan alam Jawa Barat. Ketiganya juga merupakan anggota dari perkumpulan yang diberi nama Kaukus Ketokohan Jawa Barat.

Kaukus Ketokohan Jawa Barat lahir dari rahim kepedulian terhadap Jawa Barat, bukan untuk kepentingan politik atau menjatuhkan para pemimpin.  

photo
Rembuk Kaukus Ketokohan Jawa Barat di Alam Santosa, Pasirimpun, Kecamatan Cimeunyan, Kabupaten Bandung, belum lama ini. - (Muhammad Taufik/Republika)

Mereka sangat mengharapkan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) membuktikan kecintaannya terhadap alam Jawa Barat. Yang mereka ketahui dari konten media sosial, KDM merupakan sosok yang memiliki komitmen dalam menjaga leuweung (hutan).

Jika benar salah satu nilai Siliwangi itu adalah ngajaga leuweung (menjaga hutan), maka saat inilah waktunya bagi KDM untuk menyelamatkan hutan Jawa Barat. Jika sekiranya dibutuhkan, KDM juga berhak melibatkan para aktivis lingkungan dalam merumuskan solusi alam dan hutan Jawa Barat. Yang pasti, di ujung tinta ballpoint KDM, nasib alam Jawa Barat akan ditentukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement