REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Seorang pria berinisial ECM (47 tahun) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu terkait kasus penipuan dengan modus membantu meluluskan tes Bintara Polri. Dengan iming-iming itu, tersangka disebut meminta bayaran Rp 300 juta dari korbannya.
Tersangka merupakan warga Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Menurut Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, tersangka menjanjikan kepada korbannya, A (46), bisa meluluskan anaknya, yang berinisial M (21), dalam seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022.
Untuk itu, Kapolres mengatakan, korban yang merupakan warga Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, itu diminta menyerahkan Rp 300 juta kepada tersangka. “Tersangka ECM berjanji akan mengembalikan uang itu jika anak dari korban tidak lulus tes,” kata Kapolres, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polres Indramayu, Kamis (30/11/2023).
Ternyata, menurut Kapolres, anak korban tidak lulus seleksi Bintara Polri tahun 2022. Anak korban dinyatakan tidak lulus tes kesehatan.
Kapolres mengatakan, korban lantas menagih janji tersangka untuk mengembalikan uang Rp 300 juta karena anaknya tidak lulus seleksi Bintara Polri. Tersangka tidak mengembalikan uang itu, sehingga korban melaporkannya kepada polisi.
“Setelah mendapat laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan ECM sebagai tersangka karena sudah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan,” kata Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, tersangka ECM mengaku menyerahkan uang dari korban sebesar Rp 300 juta kepada seseorang berinisial AGS, yang diduga warga Kota Bandung. Tersangka ECM disebut mengaku hanya mendapatkan bagian sebesar Rp 6 juta.
“ECM bukan anggota Polri dan bukan PNS polri, melainkan bekerja sebagai wiraswasta. Begitu pula AGS, merupakan warga sipil. Sampai sekarang kami masih melakukan pencarian terhadap AGS,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, tersangka ECM dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, dan Pasal 372 KUHP, juga dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.