REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka kembali dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
“Di-schedule-kan terhadap tersangka FB pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Senin (4/12/2023).
Rencananya tersangka Firli Bahuri bakal dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB. Pihaknya penyidik Polda Metro Jaya juga telah melayangkan surat pemanggilan dan sudah diterima pada Ahad (3/12/2023) kemarin. Pemeriksaan kedua terhadap Firli Bahuri dilakukan dalam rangka pemeriksaan tambahan.
“Dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” jelas Trunuyudo.
Sebelumnya Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari Jumat (1/12/2023) lalu. Sesaat setelah diperiksa Firli menyempatkan diri berbicara di depan awak media. Dia berharap kasus hukum yang tengah menjeratnya segera selesai. Dia juga berharap agar nantinya majelis hakim dapat memutus perkara yang menjeratnya dengan adil. Harapan ini disampaikan oleh Firli setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Bahwa semua proses penegakan hukum harus titik ujung penyelesaian karena prinsipnya kita juga mengenal doktrin “the sun rise and the sun set principle” kita juga menaruh harapan besar kepada hakim untuk memutus perkara seadil-adilnya. Karena saya sangat percaya bahwa hakim yang lebih memahami atas perkara yang ditanganinya,” harap Firli Bahuri.
Selain itu, Firli Bahuri juga mengaku sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machstaat). Karena itu dia juga berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi,” kata Firli Bahuri.
Lebih lanjut, Firli juga berharap praperadilan yang diajukannya dapat memberikan keadilan secara independen, bebas, merdek dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pihak manapun. Dia menegaskan praperadilan yang diajukannya telah diatur secara tegas dan jelas pada pasal 77, pasal 83 KUHAP dan Putusan Nomor 21 tahun 2014.
“Besar harapan saya agar proses hukum, senantiasa mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bukan praduga bersalah serta tetap menjunjung tinggi dan menegakhormati hak asasi manusia,” tutur Firli Bahuri.