Sabtu 30 Dec 2023 16:16 WIB

Jokowi: Pengganti Firli Bahuri Masih dalam Proses

Firli Bahuri menjadi ketua KPK pertama yang dijatuhi sanksi diminta mengundurkan diri

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Presiden Jokowi bersama pejabat negara lainnya
Foto: Setpres
Presiden Jokowi bersama pejabat negara lainnya

REJABAR.CO.ID,  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun menyebut, pengganti Firli saat ini masih dalam proses.

"Masih dalam proses semuanya," kata Jokowi usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan Gelora Bung Karno Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Saat ditanya apakah ada target penunjukan Ketua KPK yang baru, Jokowi tak menjawabnya. Ia hanya memastikan bahwa proses tersebut tengah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Masih dalam proses semuanya. Ya aturannya kita ikuti semuanya," jelasnya.

Terkait isi Keppres pemberhentian Firli Bahuri apakah dilakukan dengan hormat atau tidak, Jokowi mengaku tak membaca dengan detil isi Keppres tersebut. Dia pun meminta, agar hal ini ditanyakan ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Saya tidak sedetail itu. Coba nanti dicek ke Pak Mensesneg," ujar Jokowi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keppres tersebut diteken Jokowi pada Kamis (28/12/2023).

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).

Ari menjelaskan, ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut. Pertama, yakni surat pengunduran diri Firli Bahuri pada 22 Desember 2023. "Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," kata dia.

Kedua yakni Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Serta ketiga yakni berdasarkan Pasal 32 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Firli Bahuri menjadi ketua KPK pertama yang dijatuhi sanksi diminta untuk mengundurkan diri.

"Kalau Ketua KPK diadili oleh Dewan Pengawas dengan keputusan supaya yang bersangkutan mengundurkan diri, ini baru pertama kalinya," kata Tumpak dalam konferensi pers usai Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Tumpak mengatakan, ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelanggaran kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.

Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Dewas kemudian menyatakan, Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pertimbangan tersebut Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.  "Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement