REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Polisi menetapkan tersangka kasus kecelakaan bus PO Handoyo di ruas Tol Cipali yang mengakibatkan sejumlah korban meninggal dunia dan terluka. Tersangkanya sopir bus tersebut, berinisial RK (27 tahun).
Kepala Polres (Kapolres) Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pada Sabtu (16/12/2023) ini dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar). “Lalu gelar perkara. Dia (sopir) ditetapkan tersangka,” kata Kapolres, saat dihubungi, Sabtu.
Menurut Kapolres, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada sopir bus tersebut. “Berdasarkan alat bukti, hasil olah TKP, dan keterangan saksi, keterangan tersangka, serta petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan,” katanya.
Kapolres mengatakan, tersangka dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 Ayat 5, 4, 3, 2, dan 1 atau Pasal 310 Ayat 4, 3, 2, dan 1. Pasal 311 terkait orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. Sementara Pasal 310 terkait orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan bus PO Handoyo itu dilaporkan terjadi di interchange kilometer 72/B Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023). Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo sebelumnya menjelaskan, bus dengan tiga orang kru dan 18 penumpang itu melintas dari arah Cirebon menuju Cikampek.
“Bus dengan kecepatan 80 kilometer per jam ketika memasuki interchange. Diduga pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya, lalu oleng ke kiri dan terbalik miring di jalur,” kata Ibrahim, Sabtu (16/12/2023).
Ibrahim mengatakan, akibat kecelakaan itu, 12 penumpang meninggal dan sejumlah orang lainnya terluka. Korban ada yang dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Siloam atau RS Radjak, Purwakarta.