Selasa 19 Dec 2023 05:55 WIB

Permudah Pelaku Usaha di Sukabumi Urus NIB, Si Jimat Boss Sambangi Kelurahan

DPMPTSP Kota Sukabumi menggencarkan kegiatan Si Jimat Boss.  

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Kegiatan Siap Jemput Perizinan Masyarakat Bersama OSS (Si Jimat Boss) di kantor kelurahan wilayah Kota Sukabumi.
Foto: Dok Diskominfo Kota Sukabumi
(ILUSTRASI) Kegiatan Siap Jemput Perizinan Masyarakat Bersama OSS (Si Jimat Boss) di kantor kelurahan wilayah Kota Sukabumi.

REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — ​​Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Jawa Barat, berupaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memudahkannya, kegiatan Siap Jemput Perizinan Masyarakat Bersama Online Single Submission (Si Jimat Boss) terus digencarkan.

Pada Senin (18/12/2023), Si Jimat Boss digelar di Kantor Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros. “Animo pelaku usaha untuk memproses Nomor Induk Berusaha cukup tinggi,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi Iskandar Ifhan.

Baca Juga

Ditargetkan sekitar 15 ribu pelaku usaha di Kota Sukabumi memiliki NIB. Adapun sejauh ini yang sudah mengurus NIB melalui Online Single Submission (OSS) tercatat sekitar 8.000 UMKM.

Untuk mengejar target, Iskandar mengatakan, maka pelayanan tidak hanya dilakukan pada hari kerja. DPMPTSP Kota Sukabumi juga mendorong pelayanan pada akhir pekan, termasuk dengan melakukan jemput bola ke wilayah, seperti melalui Si Jimat Boss.

Iskandar mengapresiasi jajaran kelurahan yang mendukung pelaksanaan pelayanan jemput bola pembuatan NIB ini. Di mana pihak kelurahan membantu menghadirkan para pelaku usaha, sehingga mereka pun lebih mudah dan cepat dalam mengurus pembuatan NIB.

DPMPTSP Kota Sukabumi akan berupaya terus menggencarkan kegiatan Si Jimat Boss, sehingga makin banyak pelaku UMKM yang memiliki NIB. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement