REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk tidak memperpanjang pemberlakuan status darurat sampah di kota itu, karena melihat berbagai indikator pengelolaan sampah yang sudah terkendali. “Dengan berbagai pertimbangan dengan kondisi yang ada, strategi dan skenario penanganan mulai tanggal 27 Desember 2023 akan kita cabut kedaruratan sampah," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono di Bandung, Rabu (20/12/2023).
Bambang menyebut satgas penanganan darurat sampah akan ditransformasikan menjadi satgas pengelolaan sampah secara mandiri dan berkelanjutan untuk terus mengedukasi dan mengawasi pengelolaan sampah.
"Menjadi penting satgas untuk mengedukasi dan mengawasi terus tentang pengelolaan sampah di Kota Bandung," katanya.
Ia mengatakan, walaupun status darurat sampah di Kota Bandung akan dicabut, namun pengelolaan sampah mandiri di masyarakat harus terus dilanjutkan. "Namun upaya kita tetap masif jangan sampai mengubah paradigma yang sudah masif di masyarakat bergeser," kata Bambang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Darurat Sampah, Ema Sumarna menyebut sampai 17 Desember 2023, semua tempat pengolahan sampah (TPS) di Kota Bandung terkendali.
Ia mengatakan, saat awal darurat sampah, timbulan sampah mencapai 41.000 ton. Namun, dengan berbagai upaya timbulan sampah dapat terus dikurangi hingga hanya menyisakan 5.439 ton. Sampah yang masih tertahan di dalam kota ditargetkan selesai pada awal Januari 2024.
"Selanjutnya sampah yang harus diangkut adalah sampah harian yang masuk ke TPS, jumlahnya sudah berkurang dari kondisi sebelum masa darurat sampah," kata dia.
Dia mengungkapkan, Pemkot Bandung masih memiliki kuota 9.944 ritase pembuangan ke TPA Sarimukti dari 13.000 ritase yang diberikan.
"Alhamdulillah saat ini kita bisa mengirimkan 178 rit atau sekitar 934,5 ton sampah yang setiap hari bisa kita angkut. Tinggal 400 ton menjadi kinerja satgas," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pengelolaan sampah di sumber terus berjalan secara maksimal. Sampah organik diolah menggunakan Kang Empos, Magotisasi di level kewilayahan fasilitas pengolahan sampah sehingga tidak dibuang ke TPS. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menetapkan status darurat sampah pada 24 Agustus 2023 menyusul kebakaran di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Status darurat sampah di Bandung Raya semula ditetapkan berlaku sampai 25 Oktober 2023, tetapi kemudian diperpanjang sampai 26 Desember 2023.