REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Pemkot Bandung tengah mengkaji putusan mahkamah konstitusi (MK) mengenai operasional SD dan SMP swasta wajib gratis. Mereka masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait putusan tersebut dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Sebetulnya secara formal kita harus menunggu juklak dan juknis yang disampaikan oleh Kemendikdasmen," ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Senin (2/6/2025).
Sebelum putusan MK muncul, Farhan mengaku sudah melakukan kajian dengan kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengenai pemberian subsidi kepada sekolah swasta di Kota Bandung. Ia menyebut banyak sekolah swasta yang perlu mendapatkan subsidi agar tetap dapat menerima siswa.
Selain itu, ia menyebut masalah yang muncul yaitu kekurangan kursi di tingkat sekolah SMP swasta. Dengan situasi tersebut, ia menyebut harus segera dibenahi.
Ia menyebut tengah melakukan kajian untuk mengetahui sekolah SD dan SMP yang memerlukan subsidi. Pihaknya juga tengah menyiapkan rencana penyaluran ke sekolah atau ke siswa langsung. "Kita juga sedang memikirkan mekanisme penyalurannya, apakah ke sekolah atau langsung ke siswa. Nah ini yang perlu kita perhatikan, karena akan sangat menyangkut juga pemanfaatan dapodik," kata dia.
Farhan menambahkan pihaknya sedang fokus memastikan sekolah swasta yang kekurangan murid yang rawan melanjutkan pendidikan atau tidak diterima di sekolah negeri. Ia menyebut biaya operasional per siswa setahun sekitar Rp 11,8 juta.
"Nah, Rp 11,8 juta ini, siapa yang mau kita bantu, berapa banyak, dapat uang dari mana, itu kita masih hitung. Gitu kira-kira," katanya.