REJABAR.CO.ID, GARUT — Polres Garut, Jawa Barat, memusnahkan 1.955 knalpot brong atau bising, Kamis (21/12/2023). Polres Garut pun menyampaikan komitmen untuk terus melakukan operasi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai ketentuan ini, termasuk saat momen Natal dan tahun baru (Nataru).
Selain knalpot bising, Polres Garut juga memusnahkan 6.774 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi di berbagai tempat wilayah Kabupaten Garut. “Ribuan botol miras dan knalpot tidak standar ini merupakan bukti nyata kinerja Polres Garut beserta polsek jajaran dalam memberantas peredaran minuman keras dan penggunaan knalpot bising di Kabupaten Garut,” kata Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha di Markas Polres Garut, Kamis (21/12/2023).
Kapolres mengatakan, kepolisian bersama jajaran pemerintah daerah terus berupaya memberantas peredaran miras dan menindak kendaraan dengan knalpot bising. Hal ini disebut menjadi bagian dalam upaya menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum di Kabupaten Garut.
“Kegiatan operasi miras dan knalpot bising akan terus ditingkatkan oleh Polres Garut demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari miras dan knalpot,” kata Kapolres.
Kapolres mengajak masyarakat Kabupaten Garut menjauhi miras dan tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot bising. Begitu juga saat momen Nataru. Masyarakat diminta melapor kepada polisi apabila menemukan peredaran miras atau kendaraan dengan knalpot brong.
“Mengajak semua pihak untuk mengingatkan masyarakat, di mana imbauan kami pada malam pergantian tahun maupun Natal bebas dari knalpot brong. Apabila ada, maka akan dilakukan tindakan tegas,” kata Kapolres.