Kamis 28 Dec 2023 13:56 WIB

Proyek Fiktif Insentif Nakes Capai Rp 5 M, Eks Pejabat RSUD Pelabuhan Ratu Ditangkap

Total sebanyak 184 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- HC mantan Kepala Ruangan Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat. Dia diduga membuat proyek fiktif dana insentif tenaga kesehatan tahun 2021-2022 mencapai Rp 5 miliar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyalahgunaan dana insentif nakes di RSUD Pelabuhan Ratu, Sukabumi dilakukan HC kurun waktu tahun 2020 dan 2021. Dia merupakan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan pernah menjabat sebagai kepala ruangan Covid-19.

"Modus operandi tersangka mengajukan data fiktif untuk pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Setelah itu membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," ucap dia di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).

Penyidik yang mendapatkan laporan pengaduan, dia mengatakan, langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka. Total sebanyak 184 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan.

Ibrahim melanjutkan, sejumlah dokumen disita seperti surat keputusan nakes yang menangani Covid-19 di RSUD Pelabuhan Ratu. Total dana yang disita mencapai 4.857.085.229. Dana tersebut berasal dari pengajuan nakes yang berhak mendapatkan insentif.

Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, tersangka mengajukan nama-nama nakes yang tidak menangani pasien Covid-19 untuk mendapatkan insentif APBD dan APBN tahun 2021-2022. Setelah cair, dana tersebut diminta kembali oleh tersangka untuk digunakan sebagai uang kas ruangan Covid-19.

Selain itu, dia mengatakan, sebagian dana diberikan kepada nakes dan non nakes serta untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kehidupan sehari-hari dan membeli kendaraan.

"Hasil pencairan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk sebagai uang kas ruangan Covid-19 dan dibagikan ke nakes dan non nakes di rumah sakit dan untuk kepentingan pribadi. Penggunaaan tidak sesuai yang ditetapkan," kata dia.

Hasil audit BPKP Jawa Barat, Deni mengatakan, kerugian negara mencapai Rp 5.400.557.603. Dana yang berhasil disita akan dikembalikan ke negara.

Dia mengatakan, masih terus mengembangkan kasus tersebut sebab berpeluang masih terdapat tersangka lainnya.

Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan lama 20 tahun. Serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement