REJABAR.CO.ID, GARUT — Warga yang mendaftar menjadi petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Garut, Jawa Barat, membeludak. Jumlah pendaftar melebihi kuota petugas yang dibutuhkan.
KPPS ini merupakan petugas yang melaksanakan pemungutan suara pemilu di tempat pemungutan suara (TPS). Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Garut Nuni Nurbayani, untuk Pemilu 2024 kebutuhannya sekitar 56 ribu orang, yang akan disebar ke sekitar delapan ribu TPS.
Nuni mengatakan, rekrutmen KPPS ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc. Rekrutmen terbuka untuk masyarakat umum dengan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. “Pendaftar 61.566. Nanti yang ditetapkan 56 ribu, sisanya PAW (penggantian antarwaktu),” kata dia di Garut, Kamis (28/12/2023).
Menurut Nuni, tahapan rekrutmen KPPS ini sudah dimulai 11 Desember 2023. Pendaftar diminta menyerahkan persyaratan administrasi sampai 15 Desember 2023. Selanjutnya dilakukan seleksi. Pada periode 23-28 Desember 2023, kata dia, waktunya untuk penyampaian keberatan atau tanggapan masyarakat, yang bisa disampaikan langsung kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Pada 29-30 Desember pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS,” ujar dia.
Nuni mengatakan, anggota KPPS yang sudah lulus seleksi mesti siap melaksanakan tugas dengan baik sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasinya.
Dalam pelaksanaan pemilu kali ini, kata dia, anggota KPPS dituntut memiliki kemampuan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Anggota KPPS juga mesti siap mental. “Secara mental harus siap menghadapi dan menyelesaikan persoalan di lapangan terkait penghitungan suara,” kata Nuni.