REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif 2024 selesai digelar. Namun, dibalik suksesnya perhelatan hajat demokrasi tersebut, terselip cerita duka. Karena, ada sejumlah petugas pelaksana pemilu yang gugur ketika tengah melaksanakan tugas.
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat (Jabar) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia dan kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya, Selasa petang 27 Februari 2024 di Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate.
Acara tersebut, dihadiri oleh Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat beserta jajaran, perwakilan KPU dan Bawaslu serta ahli waris Petugas KPPS yang mengalami resiko meninggal dunia dan kecelakaan kerja.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto, santunan tersebut diberikan untuk merespon atas kejadian risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia pada petugas pelaksana pemilu di Jabar. Perlindungan kepada petugas pemilu telah dilaksanakan di Jajaran Wilayah Jawa Barat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Berdasarkan data yang telah dihimpun Kabupaten/ Kota yang melindungi Petugas KPPS melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan di antaranya Kota Sukabumi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bandung.
Romie menjelaskan, terdapat 24 petugas KPPS yang mengalami risiko meninggal dunia, 12 petugas KPPS mengalami kecelakaan kerja dan 1 di antaranya meninggal pada kategori kecelakaan kerja dengan total Manfaat yang diberikan sebesar Rp 1,28 miliar.
"Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jabar mengucapkan duka cita yang mendalam atas meninggalnya para petugas pemilu, dan kami pastikan hak santunan meninggal dunia dan Kecelakaan kerja tersebut disampaikan kepada ahli waris," ujar Romie.
Romie menjelaskan, terdata juga 14 Petugas KPPS yang meninggal dunia namun belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sehingga, ahli waris tidak mendapatkan hak atas manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Padahal, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Selain itu, kata dia, selama masa perawatan BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti penghasilan yang hilang aray berkurang penghasilan sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu, kata dia, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Selain itu, jika petugas Pemilu melanjutkan kepesertaannya tidak hanya dalam masa pemilihan umum dengan pekerjaan/kegiatan ekonominya masing-masing maka jika mengalami resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
"Selain itu, ada juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta," katanya.
Romie menjelaskan, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu. "Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah daerah di Jawa Barat, untuk memastikan hak perlindungan bagi para petugas pemilu dan pilkada nantinya," kata Romie
Sementara menurut Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Dodo Suhendar, penyerahan secara simbolis manfaat santunan program BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris petugas KPPS ini merupakan bukti negara hadir membatu masyarakat.
Selain itu, pemberian simbolis manfaat Santunan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi keluarga Petugas KPPS ini secara tidak langsung merupakan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian dalam penyelanggaraan Pemilu 2024.
"Momen ini juga sekaligus upaya untuk meningkatkan kesadaran bukan hanya petugas KPPS tapi juga untuk pekerja secara umum untuk ikut kedalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Dodo seraya mengatakan tentunya ini menjadi pengingat bagi semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja.