REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berkomitmen menindak tegas para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayahnya. Komitmen ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat khususnya pekerja migran.
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pihaknya menaruh perhatian serius atas kasus TPPO yang dibuktikan dengan hasil pengungkapan 17 kasus tersebut sepanjang tahun 2023.
“Tahun 2023 ini ada 17 kasus penindakan TPPO yang kemudian dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Cirebon,” kata Arif, Jumat (29/12/2023).
Dia memastikan, belasan kasus TPPO itu diusut sampai tuntas. Sehingga, para pelakunya dapat diberikan hukuman setimpal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kapolresta, kasus TPPO ini menjadi masalah yang cukup pelik dan harus dilakukan berbagai upaya yang bersifat preventif serta preentif untuk menyelesaikannya.
“Ini menjadi salah satu konsen kita bagaimana melakukan upaya-upaya preventif dan preemtif khususnya adalah memberikan perlindungan kepada para pekerja migran,” ujarnya.
Terlebih, kata dia, jumlah kasus TPPO di wilayah hukum Polresta Cirebon saat ini meningkat cukup banyak bila dibandingkan tahun 2022. “Kalau tahun 2022 kita melakukan penindakan sebanyak tiga kasus TPPO. Artinya ada peningkatan,” ungkap Arif.
Oleh sebab itu, Polresta Cirebon tidak hanya mengedepankan aspek perlindungan, jaminan keamanan dan keselamatan. Melainkan berupaya mengurai permasalahan terkait dengan pola rekrutmen pekerja migran tersebut. Sehingga, tutur Arif, kasus TPPO di Kabupaten Cirebon dapat dicegah dan banyak pekerja migran yang terselamatkan.
Sementara itu sebelumnya, Bupati Cirebon Imron menyatakan masih banyak warga di Kabupaten Cirebon yang berminat menjadi pekerja migran lantaran penghasilannya lebih tinggi dibandingkan bekerja di dalam negeri.
Imron menilai, maka tidak heran Kabupaten Cirebon menjadi salah satu kantong penyumbang pekerja migran terbesar di Jawa Barat. “Ancaman bagi para pekerja migran masih cukup tinggi dan kami masih dihadapkan pada beberapa persoalan. Misalnya kekerasan, penipuan, jeratan hutang, penelantaran anak, perceraian hingga gangguan kejiwaan, yang hingga saat ini belum tertangani secara baik,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Imron meminta calon pekerja migran asal Cirebon untuk selalu berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat, guna memperoleh informasi terkait penyalur resmi sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Langkah tersebut sangat penting dilakukan agar calon ataupun pekerja migran dari Cirebon yang berada di luar negeri, tetap memperoleh hak-haknya seperti gaji hingga jaminan kesejahteraan. “Pekerja migran asal Cirebon harus mengecek ke Disnaker untuk memperoleh informasi mengenai penyalur resmi,” ucap dia.