REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Ramdani (23 tahun) anggota geng motor yang menusuk Bintang Rizky Ramadhan dituntut hukuman 13 tahun penjara. Ramdani, menusuk korban hingga meregang nyawa di Jalan Sadakeling, Kota Bandung tanggal 25 Februari tahun 2022 silam.
Sidang pembacaan tuntutan seperti dilihat pada laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung berlangsung pada Selasa (2/1/2024). Ramdani dinilai bersalah melanggar pasal 338 KUHPidana yaitu menghilangkan nyawa orang.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu (ke Ramdani) dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” seperti dikutip dari petikan tuntutan yang dilihat pada Kamis (4/1/2024).
Jaksa Rizki Wibawa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut menyatakan terdakwa bersalah merampas nyawa orang.
Sebelumnya, kasus penusukan itu sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet. Kapolrestabes Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, awalnya kelompok motor korban tersinggung dengan kelakuan kelompok tersangka yang mengegas motornya saat berpapasan di jalan.
Kelompok korban kemudian mengejar kelompok tersangka. Saat bertemu di lokasi kejadian, kata Kapolrestabes, kelompok korban kalah jumlah, sehingga kemudian meninggalkan lokasi. Sementara korban tertinggal.
"Pada saat tertinggal, korban berusaha mengambil motor yang tertinggal, tapi tak sempat, sampai akhirnya ditusuk oleh tersangka,” kata Kapolrestabes
Menurut Kapolrestabes, korban berupaya melarikan diri ke arah Jalan Lauk Emas dan meminta bantuan kepada teman-temannya melalui pesan voice note. Korban disebut dijemput oleh temannya dan dibawa ke rumah sakit. Namun, korban kemudian meninggal dunia.
"Alasan tersangka melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan tersangka menyangka korban yang menantang ke kelompok tersangka,” kata Kapolrestabes.
Kapolrestabes mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.