REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial STD (47 tahun). Pria tersebut diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, mengatakan, pria tersebut ditangkap di rumahnya, wilayah Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Saat melakukan penangkapan, polisi juga menggeledah rumah pria tersebut. Hasilnya, ditemukan satu bungkus rokok berisi dua paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, dengan berat bruto 1,33 gram. Ditemukan juga satu buah sedotan yang ujungnya diruncingkan.
“Barang-barang itu disembunyikan di bawah lantai kamar,” ujar Otong, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Indramayu AKP Saefullah, Ahad (14/1/2024).
Polisi menyita barang bukti itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Otong mengatakan, pria tersebut mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Indramayu.
Otong mengatakan, jajarannya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu. Ia pun mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika. “Jika masyarakat melihat atau mengetahui ada peredaran narkotika, silakan laporkan kepada kami,” kata dia.