REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Dua orang pemuda yang hendak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) berhasil diamankan Polsek Juntinyuat, Polres Indramayu.
Kedua pelaku berinisial ATP (20) dan MHA (17), warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Mereka ditangkap saat membawa senjata tajam berupa pedang sepanjang sekitar 85 centimeter di Jalan Raya Desa Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Ahad (29/6/2025).
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Juntinyuat, Iptu Trio Tirtana menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan seorang pria yang mendatangi Mapolsek Juntinyuat sekitar pukul 00.30 WIB. Pria itu mengaku hampir menjadi korban begal saat melintas di Jalan Raya Desa Juntinyuat, Blok Glayem.
“Korban melaporkan bahwa dirinya dipepet oleh dua pelaku bersenjata tajam yang mengendarai satu sepeda motor jenis bebek. Salah satu pelaku bahkan sempat membacokkan pedang ke arah korban, namun hanya mengenai jok belakang motor,” ujar Trio, Senin (30/6/2025).
Setelah menerima laporan, petugas langsung berkoordinasi dengan kapolsek Juntinyuat yang sedang melaksanakan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Tak berselang lama, petugas berpapasan dengan dua orang yang mencurigakan di Jalan Desa Juntikedokan. Petugas pun langsung berusaha menghentikan mereka.
Namun, saat dihentikan petugas, kedua pemuda itu justru melarikan diri ke arah Desa Juntinyuat. Mereka juga membuang senjata tajam yang dibawa. “Kami lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Trio.
Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bilah pedang panjang dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Juntinyuat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjalin komunikasi aktif dengan pihak kepolisian. “Segera laporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” kata Tarno.