REJABAR.CO.ID, BANDUNG--- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tegas melarang peredaran anjing konsumsi di Kota Bandung. Meskipun hingga saat ini, mereka melaporkan tidak didapati tempat-tempat yang menjual anjing konsumsi secara terbuka.
Walaupun begitu, Pemkot Bandung saat ini tengah mengidentifikasi tempat-tempat yang disinyalir menjual anjing konsumsi. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) bekerja sama dengan Dog Meat Free Indonesia. "Secara terbuka tidak ada lokasi tersebut tapi kita sedang mengidentifikasi di lapangan kerja sama dengan Dog Meat Free Indonesia," ujar Kepala DKPP Kota Bandung Gin Gin Ginanjar saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Sejak tanggal 23 November sebelum kasus ratusan anjing yang diduga hendak dikonsumsi viral, ia mengatakan telah mengeluarkan surat edaran ke wilayah masing-masing. DKPP meminta kewilayahan mengidentifikasi tempat yang diduga menjual anjing konsumsi.
"Per 23 November 2023 sudah mengeluarkan surat edaran ke wilayah-wilayah untuk mengidentifikasi tempat tersebut di wilayah masing-masing. Jauh sebelum kasus Semarang," katanya.
Gin Gin mengatakan Pj Wali Kota Bandung telah mengeluarkan surat edaran tentang penanganan kewaspadaan terhadap rabies. Salah satu poin yang disebutkan, yaitu anjing bukan hewan ternak sehingga tidak diperuntukan untuk pangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Menurut dia, kewilayahan diminta untuk melarang peredaran dan perdagangan daging anjing. Selain itu, melakukan pemantauan aktif dan edukasi kepada masyarakat bahwa anjing hewan pelihara. Gin Gin menambahkan untuk mencegah penyakit zoonosis seperti rabies maka seluruh pemilik hewan penular rabies, seperti anjing, kucing, monyet, dan musang melakukan vaksinasi rabies.