REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Satreskrim Polrestabes Bandung bersama unit reskrim Polsek Cinambo berhasil menangkap empat orang pelaku penyekapan terhadap dua orang asisten rumah tangga (ART) dan satu orang bocah berusia 14 tahun di perumahan Bandung Timur Regency, Rabu (7/2/2024) lalu. Mereka berinisial H, PB, RM dan FS.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan peristiwa penyekapan terhadap dua orang ART dan satu orang bocah terjadi Rabu (7/2/2024) di sebuah rumah di Perumahan Bandung Timur Regency. Modus para pelaku terlebih dahulu menanyakan alamat kepada korban hingga akhirnya dilakukan penyekapan.
"Pelaku berpura-pura untuk menanyakan rumah kontrakan di perumahan tersebut ternyata melakukan penyekapan kepada (korban) rumah yang ditanya dan langsung mengambil barang," ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/2/2024).
Budi mengatakan, para pelaku menyekap dua orang ART dan seorang bocah berinisial G anak dari pemilik rumah. ART laki-laki disekap di kamar mandi lantai dua, ART perempuan di kamar mandi lantai bawah dan bocah di kamarnya.
"Setelah dilakukan penyekapan, lima orang tersebut mengambil seluruh barang berharga di rumah, barang yang diambil laptop, handphone, BPKB, jam dan alat elektronik lainnya dan juga mobil Pajero berada di halaman rumah tersebut," katanya.
Setelah menggondol barang berharga, kata dia, para pelaku melarikan diri sedangkan ayah korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Budi mengatakan jajaran melakukan pengejaran hingga akhirnya kurang dari dua hari berhasil mengamankan pelaku. "Pelaku diamankan empat orang, masih satu DPO RS. Mereka diamankan di Garut," kata dia.
Pihaknya memberikan tindakan tegas terukur atau tembakan ke bagian kaki kepada dua pelaku. Mereka saat ditangkap hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan. Ia mengatakan hasil kejahatan para pelaku belum sempat dijual sehingga masih dapat diamankan. Sedangkan senjata yang dipakai para pelaku digunakan untuk mengelabui petugas keamanan.
"Mereka pakai (senjata) saat memasuki perumahan dan security, ngakunya dari BIN, senjata airsoft gun," katanya.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara