Rabu 27 Mar 2024 20:31 WIB

Seorang Perempuan di Bandung Ditangkap karena Miliki Puluhan Senjata Api Ilegal

Pelaku HSL menerima titipan puluhan senjata api laras panjang dan pendek.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang perempuan berinisial HSL ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata laras panjang dan laras pendek secara ilegal, Senin (25/3/2024) kemarin. Ribuan peluru berbagai kaliber pun turut diamankan di sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung.
Foto: Republiika/M Fauzi Ridwan
Seorang perempuan berinisial HSL ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata laras panjang dan laras pendek secara ilegal, Senin (25/3/2024) kemarin. Ribuan peluru berbagai kaliber pun turut diamankan di sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Seorang perempuan berinisial HSL ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata laras panjang dan laras pendek secara ilegal, Senin (25/3/2024) kemarin. Ribuan peluru berbagai kaliber pun turut diamankan di sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham mengatakan pelaku HSL menerima titipan puluhan senjata api laras panjang dan pendek serta ribuan peluru dari suaminya berinisial PKL sejak bulan Agustus tahun 2023. Ia menuturkan senjata-senjata tersebut disimpan di kediamannya di Cilincing, Kota Jakarta Utara.

Baca Juga

Pada Maret tahun 2024, kata dia, pelaku membawa senjata api dan ribuan peluru menggunakan sebuah mobil ke sebuah rumah di Jalan Awiligar, Kota Bandung. PKL suami dari HSL saat ini menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang karena kepemilikan senjata api ilegal.

"Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 di Kampung Bojong Kacor, Cimenyan telah ditemukan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal," ujar Jules didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (27/3/2024).

Ia menuturkan petugas langsung menyelidiki temuan tersebut dan didapati bahwa pemilik puluhan senjata api dan ribuan peluru milik HSL yang dititipi suaminya PKL. Barang bukti dan pelaku telah diamankan.

Jules mengatakan sebanyak 29 senjata api terdiri dari 18 senjata laras panjang mulai dari senjata sniper hingga senjata serbu dan 11 senjata laras pendek jenis FN dan revolver diamankan. Termasuk ribuan peluru. "Senjata-senjata itu milik suaminya," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan pihaknya masih mendalami terkait asal mula pelaku mendapatkan senjata-senjata tersebut. Namun, suaminya saat ini masih ditahan di Lapas Cipinang. "Kami belum meminta keterangan ke PKL soal asal mula senjata, dia masih di Cipinang," kata dia.

Ia menuturkan pelaku HSL sempat menjual beberapa pucuk senjata api tersebut. Mereka sendiri memiliki toko senjata di Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement