REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU---Jajaran Polres Indramayu berhasil menangkap anggota sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi. Dalam setiap aksinya, pelaku tak jarang menembak korbannya dengan menggunakan senjata jenis soft gun.
Ada dua anggota sindikat yang berhasil ditangkap. Keduanya adalah K, warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan BK. Mereka merupakan residivis dalam kasus curas dan pengeroyokan.
Tersangka BK bahkan terpaksa ditembak kakinya oleh petugas saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, akhir Maret kemarin. Hal itu dilakukan karena tersangka berusaha kabur dan membahayakan jiwa petugas.
''Sindikat curas itu melakukan aksinya berkali-kali di Indramayu, Subang, Yogyakarta, Tegal, dan Purwokerto,'' ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/4/2024).
Fahri mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari patroli yang dilakukan petugas Reskrim Polsek Losarang. Saat itu, petugas melihat ada empat orang mencurigakan, yang sedang mengintai sebuah rumah milik warga.
Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Losarang, Ipda Heri Setiawan menanyakan maksud dari empat orang tersebut. Namun, salah seorang pelaku malah langsung menembak dengan menggunakan senjata jenis soft gun ke arah Ipda Heri. "Salah satu pelaku menembakkan senjata jenis soft gun sebanyak lima kali kepada Ipda Heri, dan mengenai helm serta jaket Ipda Heri,’’ kata Fahri.
Setelah menembaki Ipda Heri, para pelaku melarikan diri ke arah Cirebon dengan menggunakan sepeda motor. Ipda Heri pun langsung mengejar dan memepet satu kendaraan bermotor yang dibawa oleh pelaku dan menendang sepeda motor pelaku tersebut hingga terjatuh ke areal persawahan. Kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor itu akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Losarang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, akhirnya terungkap bahwa pelaku yang tertangkap berinisial K itu sebelumnya juga melakukan aksi curas di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Di Desa Drunten Kulon itu, tersangka K mencuri sepeda motor milik warga dan menembak pemiliknya serta warga yang mengejarnya dengan menggunakan senjata soft gun.
Dalam aksinya itu, K bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya, yakni BK, P dan A. Polisi pun berhasil menemukan dan menangkap BK. Polisi juga masih memburu para pelaku lain yang masih kabur. Tersangka K dan BK dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Hingga kini, polisi juga masih memburu para tersangka lainnya yang masuk dalam DPO.