REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Rekaman video yang memperlihatkan seorang pengendara motor tengah melintasi Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung tak terima ditegur karena merokok viral di media sosial. Pria tersebut ngotot bahwa merokok sambil berkendara tidak masalah.
Seperti dilihat dalam rekaman video tersebut, pengendara motor yang merekam kejadian tersebut merasa dirugikan akibat ulah pengendara motor yang merokok. Sebab abu dari rokok hampir mengenai matanya. "Bapak ini saya tegur karena merokok malah marah-marah, dia bilang tidak ada aturan," ucap pengendara motor yang merekam perokok tersebut.
Sontak pengendara motor yang merokok menanyakan alasan dirinya ditegur. "Kamu, haknya apa, haknya apa," kata dia.
Adu mulut antar pengendara motor tersebut sempat terjadi. Bahkan pengendara motor tersebut dengan sengaja memperlihatkan rokok yang tengah dihisapnya.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengimbau pengendara motor atau mobil yang membawa kendaraannya agar tidak sambil merokok. Sebab sangat membahayakan bagi pengemudi atau pengendara motor lainnya.
"Memang banyak masyarakat belum memahami aturan tersebut karena tidak tersurat terbunyikan langsung merokok itu dilarang tapi itu melanggar pasal 106 UU angkutan jalan" ujar Eko, Selasa (11/6/2024).
Ia mengatakan pengemudi atau pengendara motor yang sambil merokok membahayakan pengendara lainnya. Sehingga dapat dikenakan atau dijerat pasal 105 tentang larangan merintangi, menghambat pengendara. "Abu itu terbang kena mata bisa menyebabkan kelilipan dan kecelakaan membahayakan," katanya.
Selain itu, ia mengatakan dapat dijerat pasal 106 mengemudikan kendaraan dengan tidak konsentrasi karena memegang rokok. Mereka yang merokok dapat dikenakan tilang dan denda Rp 750 ribu. "Bisa kena tilang," kata dia.
Ia mengaku tidak akan menelusuri pria yang merokok sambil berkendara tersebut. Namun, hal itu menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak merokok sambil mengemudi atau memakai motor.