REJABAR.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pengembang Eiger Camp, akhirnya angkat suara soal pembukaan lahan di dekat Gunung Tangkuban Parahu di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat yang viral di media sosial.
Penyusun Dokumen Amdal Eiger Camp dari PT Mitra Reka Buana, Jemy Septendi mengatakan, perizinan Eiger Camp sudah diproses sejak jauh hari dan mengikuti semua prosedur yang diamanatkan peraturan. "Dokumen dan perizinan lengkap, termasuk dokumen AMDAL dan Analisis Dampak Lingkungan. Koefisien dasar bangunan juga hanya 2% dari izin yg diberikan," ujar Jemy saat dikonfirmasi, Jumat (28/3).
Terdapat delapan dokumen mulai dari pengajuan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pengesahan site plan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, analisis dampak lingkungan, Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) hingga surat persetujuan bangunan gedung.
Dari dokumen tersebut, diketahui jika proses pengajuan izin ternyata sudah dilakukan sejak November 2021 dengan menggunakan lahan seluas 482.000 M² milik PT Perkebunan Nusantara VIII di Kampung Sukawana.
Berdasarkan peraturan Presiden nomor 45 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, kawasan yang digunakan Eiger Camp ini termasuk kedalam wilayah Zona B4 dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan mempunyai kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian. Sehingga, di lokasi tersebut memungkinkan untuk digunakan oleh kegiatan pariwisata berbasis alam.
Pada dokumen site plan, tercatat jika dari 482.000 M² itu, luas pemanfaatan (Tutupan) 10.012,00 m², kemudian Landscape/Sarana dan Prasarana, Jalan dan Parkir (Paving) seluas 49.306,37 m², drainase 5.206,77 m² tempat duduk amphitheater 44.100,52 m², Area Kolam Retensi 4.803,21 m² dan ruang terbuka hijau (RTH) 368.033,28 m². Sementara Koefisien dasar Bangunan (KDB) atau bangunan permanen hanya 2,08 persen.
Pada dokumen lainnya, terdapat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.