Penetapan DPO dipersoalkan pengacara Pegi ...
Saat siding praperadilan berlangsung, salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mempersoalkan penetapan daftar pencarian orang (DPO) yang dinilai melanggar prosedur. Pada 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO yaitu Andi, Dani dan Pegi alias Perong.
Khusus Pegi alias Perong, ciri-ciri yang disebutkan rambutnya keriting, umur 30 tahun pada 2024, dan tempat tinggal di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
"Yang ditangkap saat ini adalah Pegi Setiawan dengan ciri-ciri berbeda dengan Pegi alias Perong sesuai ciri-ciri DPO Polda Jawa Barat," ucap Toni.
Saat penetapan DPO Pegi alias Perong tersebut, status Pegi Setiawan belum tersangka. Karenanya, penetapan DPO oleh Polda Jawa Barat bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menyatakan bahwa tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dibuatkan surat pencarian orang.
"Sejak 2016, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil oleh kepolisian dan tidak pernah diperiksa terkait perkara pembunuhan Vina-Eky Cirebon," kata Toni.
Kejanggalan penetapan tersangka.. (Baca kelanjutannya)