REJABAR.CO.ID, RANGKASBITUNG -- Pernikahan dini dinilai memiliki sejumlah dampak buruk, di antaranya kematian ibu dan bayi serta meningkatnya kasus perceraian. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak mengajak masyarakat di Lebak mencegah pernikahan dini.
"Kami bersama lintas sektoral dan Forum Generasi Berencana dan Kampung Keluarga Berencana untuk memberikan edukasi kepada remaja agar tidak sampai terjadi pernikahan dini," kata Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Tuti Nurasiah di Rangkasbitung, Lebak.
Kasus pernikahan dini di Kabupaten Lebak masih cukup tinggi, tetapi belum ada data akurat. Penyebab tingginya pernikahan dini itu karena berbagai faktor, di antaranya lilitan ekonomi, pendidikan, budaya masyarakat, dan topografi.
Pemkab Lebak meminta masyarakat agar tidak menikahkan anak mereka pada usia dini. Ia menyebut selama ini pernikahan dini juga menimbulkan banyak kasus stunting dan berdampak terhadap kualitas generasi bangsa.
Pemerintah daerah saat ini mengkampanyekan menikah di usia ideal untuk perempuan 21 tahun dan 25 tahun untuk laki-laki. Pernikahan pada usia tersebut, mereka sudah memiliki kedewasaan untuk membangun rumah tangga yang kuat dan memiliki ketahanan yang baik.
Selain itu, calon pengantin dapat diinput ke aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil (elsimil). Pasangan yang masuk aplikasi elsimil tiga bulan sebelum menikah harus diberikan bimbingan, termasuk ada bimbingan perencanaan kesehatan reproduksi, juga bimbingan keagamaan.
Para calon pengantin (catin) dapat mengikuti program-program khusus pranikah yang diselenggarakan BKKBN, Dinas Kesehatan dan dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. "Kita meyakini program pranikah itu, bagaimana mereka bisa membangun rumah tangga yang kuat dengan memiliki pekerjaan tetap serta memiliki sikap religius yang baik," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak Damanhuri mengatakan pihaknya mensosialisasikan pada masyarakat agar tidak menikahkan anak pada usia dini. Pasangan pengantin harus memenuhi syarat usia menikah, yaitu untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 19 tahun.
Persyaratan menikah itu berdasarkan perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 dari sebelumnya UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Apabila usianya di bawah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, harus ada penetapan dari Pengadilan Agama.
"Kami menikahkan pasangan pengantin itu sesuai peraturan UU agar mereka memiliki kematangan, kedewasaan dalam ikatan rumah tangga, sehingga dapat mencegah anak stunting maupun perceraian," kata Damanhuri.