REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (34), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Senin (5/5/2025) sore.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatang Sunarya mengatakan penangkapan itu merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat.
"Petugas mengamankan tersangka inisial K beserta barang bukti berupa 275 butir tablet Tramadol HCI, satu unit handphone, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 970 ribu," ujar Tatang, Selasa (6/5/2025).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Tersangka menjual obat tersebut dengan sistem cash on delivery (COD) langsung kepada pembeli.
Barang bukti ditemukan dalam penggeledahan di dalam rumah tersangka, termasuk di dalam tas slempang hitam dan lemari kamar, serta handphone di atas kasur.
Tatang menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran obat ini," kata dia.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya peredaran obat terlarang maupun gangguan kamtibmas lainnya.
"Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110. Partisipasi aktif warga sangat kami harapkan untuk menjaga keamanan wilayah bersama-sama," kata Tarno.