REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan suaka-perlindungan terhadap Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016 lalu.
Lembaga itu juga telah melakukan assesmen terhadap Saka Tatal. Hasilnya, Saka Tatal dinyatakan mengalami trauma. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengatakan, trauma itu dikarenakan Saka Tatal masih tergolong anak-anak saat ditangkap hingga dijebloskan ke penjara dalam kasus Vina.
‘’Walaupun sekarang (Saka Tatal) sudah dewasa, tapi traumanya masih ada,’’ ujar Sri, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Adapun penyebab trauma itu salah satunya adalah dugaan tindakan penganiayaan yang dialami Saka Tatal bersama terpidana lainnya ketika diamankan petugas. Untuk itu, kata Sri, LPSK memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi kepada Saka Tatal. Menurutnya, pelayanan tersebut diberikan selama enam bulan.
Selanjutnya, akan dievaluasi secara berkala. Jika Saka Tatal dinilai masih membutuhkannya, maka akan dilanjutkan. ‘’Dari hasil penelahaan, penelitian, dan asesmen, Saka Tatal dinyatakan memenuhi syarat formil serta materil untuk diberikan layanan ini,’’ kata Sri.
Sri mengungkapkan, layanan tersebut penting dilakukan terhadap Saka yang kini sedang menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di PN Cirebon. Hasil asesmen yang menyatakan Saka mengalami trauma juga telah disampaikan kepada PN Cirebon.
Sri menilai, majelis hakim sudah memperhatikan kondisi psikologi Saka. Dia berharap, hal tersebut akan berlanjut pada sidang-sidang selanjutnya.