REJABAR.CO.ID, CIREBON--Pengadilan Negeri (PN) Cirebon kembali menggelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang diajukan oleh enam terpidana kasus tersebut, Kamis (12/9/2024).
Keenam terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana. Dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum keenam terpidana akan menghadirkan 16 saksi. Salah satunya adalah mantan terpidana pada kasus tersebut, yakni Saka Tatal.
‘’Agenda hari ini terkait dengan pemeriksaan saksi (saat) proses penangkapan, kami akan hadirkan Saka Tatal. Total ada empat klaster, pertama alibi, kebohongan, penyiksaan dan kecelakaan,’’ ujar salah satu tim kuasa hukum keenam terpidana, Jan Sangapan Hutabarat.
Jan mengatakan, saksi alibi yang dihadirkan pada sidang PK tersebut, akan menjelaskan keberadaan keenam terpidana di malam kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam. ‘’Yang hari ini akan dihadirkan kalster alibi kurang lebih 16 saksi, yang akan menceritakan dimana keberadaan terpidana itu pada tanggal 27 Agustus 2016,’’ katanya.
Seperti disebutkan selama ini, bahwa pada 27 Agustus 2016 pukul 21.30 WIB, ada pelemparan yang dilakukan terpidana kepada Eky dan Vina. ‘’Tapi ternyata pada pukul 21.30 WIB sampai 22.00 WIB, semua terpidana ada di tempat lain,’’ katanya.
Menurut Jan, pihaknya akan terus menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan ketidakterlibatan para kliennya dibalik kematian Vina dan Eky. Untuk itu, dalam sidang PK selanjutnya yang akan digelar pada Jumat (13/9/2024), pihaknya akan menghadirkan saksi yang melihat peristiwa kecelakaan di flyover Talun, tempat ditemukannya Vina dan Eky.
‘’Besok kita akan hadirkan saksi-saksi yang akan menceritakan adanya peristiwa kecelakaan di Flyover Talun (pada 27 Agustus 2016). Ini bertentangan dengan apa yang telah didakwakan dan diputuskan oleh pengadilan,’’ katanya.