REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Yogi Sopandi (30 tahun) warga Katapang, Kabupaten Bandung nekat menyelundupkan sabu seberat 8,81 gram ke Lapas Jelekong dengan menyembunyikannya di dubur, pertengahan bulan Juli. Sabu tersebut terlebih dahulu dibungkus menggunakan kondom.
Aksinya berhasil digagalkan oleh petugas yang melakukan penggeledahan. Diketahui, sabu tersebut hendak diberikan kepada salah satu napi lapas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan petugas Satresnarkoba bersama petugas Lapas Jelekong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas. Ia menuturkan tersangka menyembunyikan sabu melalui dubur dengan terlebih dahulu dibungkus oleh kondom.
"Tersangka memasukkan sabu ke dalam alat kontrasepsi berupa kondom dimasukan ke dubur setelah melewati petugas kemudian rencananya (sabu) tersebut dikeluarkan dan dimasukan ke makanan dan diserahkan ke keluarga di lapas," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (30/7/2024).
Kusworo mengatakan petugas langsung melakukan penggeledahan serta razia dan berhasil mengungkap aksi tersebut. Ia menyebut sabu tersebut hendak dikirimkan kepada adiknya yang berada di lapas.
Kusworo melanjutkan pelaku sudah melakukan aksi serupa selama dua kali. Pelaku nekat melakukan penyelundupan dengan sejumlah imbalan diterima. "Kalau jumlahnya belum tahu berapa,
kami akan lakukan pendalaman," katanya.
Selain itu, pihaknya mengamankan Nadiyah Indriyani warga Pameungpeuk yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 39,43 gram ke lapas. Pelaku menyembunyikan barang sabu ke celana dalam. "Sabu dilipat pelaku dimasukkan ke celana dalam," kata dia.
Kusworo mengatakan pelaku berencana membesuk salah seorang temannya di Lapas Jelekong. Sabu diserahkan ke teman tersangka lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik jeruk.
Pihaknya pun mengamankan kedua 15 pelaku pengedar narkoba lainnya selama operasi anti narkotika dari tanggal 15 sampai 14 Juli. Polisi mengamankan barang bukti 39 paket sabu 95,4 gram, 24 paket ganja 700,5 gram dan 28 paket tembakau gorilla 200 gram, obat-obat keras 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan trihexipinedil.
Para pelaku dijerat pasal 114, pasal 112 , pasal 111, pasal 196 dari Undang-Undang kesehatan.Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dengan ancaman pidana denda 10 miliar rupiah.