Selasa 30 Jul 2024 21:31 WIB

Muller Bersaudara Didakwa Memalsukan Dokumen di Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

Perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Dua terdakwa kasus pidana pemalsuan surat-surat terkait sengketa tanah Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/7/2024). Keduanya dijerat Pasal tentang tindak pidana Pemalsuan Surat, dan tindak pidana keterangan palsu.
Foto: Edi Yusuf
Dua terdakwa kasus pidana pemalsuan surat-surat terkait sengketa tanah Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/7/2024). Keduanya dijerat Pasal tentang tindak pidana Pemalsuan Surat, dan tindak pidana keterangan palsu.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller didakwa dengan dugaan memalsukan surat dan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung. Mereka pun dijerat oleh pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Sunarto membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/7/2024). Dalam pembacaan dakwaan, keduanya didakwa dengan dugaan memalsukan akta kelahiran sebagai ahli waris dari seorang warga Belanda Goerge Hendrik Muller yang diklaim memiliki lahan di kawasan Dago Elos.

Baca Juga

Akta kelahiran keduanya dinyatakan nonidentik. Mereka pun tidak pernah mengajukan perubahan atau penambahan nama Muller di pengadilan.

“Pemeriksaan laboratorium kriminalistik akta kelahiran terdakwa 1 dan terdakwa 2, tidak terdapat kata Muller dalam nama kedua terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan, Selasa (30/7/2024).

Selain itu, Sunarto mengatakan keduanya tidak pernah menguasai atau meningkatkan status kepemilikan lahan di Dago Elos. Tanah tersebut sudah ditempati warga Dago Elos dan pemerintah sejak 20 tahun lalu. “Perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar,” kata Sunarto.

Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yaitu pasal 263 ayat 1 KUHP, pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 266 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tohap L Siantar pengacara Muller bersaudara mengatakan bahwa akta kelahiran kliennya terdaftar di Disdukcapil Kabupaten Bandung. Mereka merupakan keturunan Edy Muller. "Terkait dengan akta, akta yang dipalsukan tadi. Itu kan terdaftar di Disdukcapil kan sudah disampaikan Disdukcapil bahwa itu terdaftar," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement