Rabu 28 Aug 2024 14:47 WIB

Maju Pilkada, Sekda Eman Mengundurkan Diri sebagai ASN Majalengka

Surat pengunduran diri Eman masih diproses di BKPSDM Kabupaten Majalengka

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman
Foto: Republika.co.id
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Eman Suherman

REJABAR.CO.ID,  MAJALENGKA--Eman Suherman melayangkan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Majalengka. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Majalengka itu saat ini sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN) untuk maju di Pilkada Majalengka 2024.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi mengatakan, surat pengunduran diri Eman Suherman sebagai ASN Pemkab Majalengka itu telah diterimanya beberapa waktu lalu. ‘’Surat pengunduran diri (Eman Suherman) sebagai ASN sudah masuk dari kemarin-kemarin,’’ ujar Dedi, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga

Saat ini, suratnya masih diproses di BKPSDM Kabupaten Majalengka. Selanjutnya, akan disampaikan ke Pemprov Jabar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Kemenpan RB.

Dedi mengatakan, tidak bisa memastikan kapan pengunduran diri Eman Suherman tersebut akan diterima dan disetujui BKN maupun Kemenpan RB. ‘’Kami tidak dapat memastikannya, tapi rata-rata (prosesnya) enggak lama,’’ kata Dedi.

Jika pengundurkan diri itu disetujui, maka nantinya Eman akan dinyatakan pensiun dini sebagai ASN Pemkab Majalengka.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman menyebutkan, surat pengunduran diri Eman Suherman itu secara resmi telah diterima sejak 16 Agustus 2024. ‘’Setelah menerima surat pengunduran diri itu, kami langsung berkoordinasi dengan BKN,’’ kata Gatot.

Namun, proses pengunduran diri Eman Suherman sebagai ASN itu diperkirakan baru diproses pada akhir bulan depan. Pasalnya, status CLTN Eman Suherman berakhir pada 22 September 2024. Untuk itu, BKPSDM Kabupaten Majalengka baru akan memproses pengajuan pensiun dini Eman Suherman per 23 September 2024. ‘’Ini sesuai sistem yang diterapkan BKN,’’ katanya.

Meski demikian, kata Gatot, pada dasarnya Eman telah berhenti sebagai ASN Pemkab Majalengka sejak melayangkan surat pengunduran diri pada 16 Agustus 2024. Namun, secara adminstrasi, Eman belum resmi pensiun dini sebagai ASN. ‘’(Eman Suherman) pensiun normalnya masih lima tahun lagi,’’ katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement