Senin 02 Sep 2024 21:35 WIB

Tak Bisa Diklaim Daerah Lain, Tembakau Lokal Molegede dan Paliken Resmi Milik Kuningan

Pendaftaran varietas ke PPVTPP tersebut menjadi langkah strategis

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Petani memetik daun tembakau saat berlangsungnya musim panen (ilustrasi).
Foto: Antara/Siswowidodo
Petani memetik daun tembakau saat berlangsungnya musim panen (ilustrasi).

REJABAR.CO.ID,  KUNINGAN--Dua varietas tembakau lokal asal Kabupaten Kuningan resmi memperoleh tanda daftar varietas tanaman dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP).

Adapun dua varietas tembakau Kuningan yang telah didaftarkan sebagai varietas lokal unggul itu adalah varietas tembakau molegede dan tembakau paliken. Sertifikat tanda daftar keduanya sudah diterima Pemkab Kuningan pada akhir pekan kemarin.

Baca Juga

‘’Varietas lokal tembakau Kabupaten Kuningan ini memiliki keunikan dan kualitas istimewa, yaitu rajangan halus mole,’’ ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, Senin (2/9/2024).

Menurut Wahyu, pendaftaran varietas ke PPVTPP tersebut menjadi langkah strategis untuk melindungi sumber daya genetik lokal. Selain itu, mempromosikan keunggulan tembakau Kuningan dan meningkatkan daya saingnya di pasar nasional maupun internasional.

Wahyu menjelaskan, pendaftaran varietas tembakau lokal itu juga bertujuan untuk memberi peluang kepada dunia usaha, untuk meningkatkan perannya dalam berbagai aspek pembangunan pertanian. ‘’Adapun objek dari perlindungan hak kekayaan intelektual di sini, yaitu varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman,’’ kata Wahyu.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. ‘’Dengan tanda daftar ini, maka varietas tembakau molegede dan paliken telah terdaftar di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, dan menjadi milik masyarakat di wilayah Kabupaten Kuningan,’’ kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, tembakau lokal Kuningan itupun kini telah mendapatkan pengakuan resmi dan perlindungan hukum. Hal tersebut, akan menghindarkan klaim pihak luar yang tidak bertanggung jawab. ‘’Dan kami berharap, ini akan memotivasi semua pihak untuk terus meningkatkan kualitas dan hasil pertanian,’’ kata Wahyu.

Pj Bupati Kuningan, Iip Hidajat, mengapresiasi langkah Diskatan dalam melindungi kekayaan genetik melalui penamaan dan pendaftaran varietas tembakau itu.

‘’Dengan memiliki sertifikat pendaftaran, kita dapat menjamin kualitas dan keaslian varietas tembakau lokal, sehingga dapat menarik minat lebih banyak pembeli dan meningkatkan nilai jual produk kita,’’ kata Iip.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement