REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Polisi memburu dua orang buronan dalam kasus penjambretan dengan korban seorang lansia asal Desa/Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Sebelumnya, polisi telah menangkap satu orang pelaku dalam kasus tersebut.
‘’Pelaku ada tiga orang, satu orang berhasil kami tangkap, dua masih kami buru,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Lelea, Iptu Sunaryo, Senin (2/9/2024).
Sunaryo mengatakan, kedua buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu adalah T, warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, yang berperan melakukan penjambretan. Selain itu, H asal Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang merupakan penadah emas hasil curian. ‘’Keduanya DPO dan tengah dilakukan pengejaran,’’ kata Sunaryo.
Sedangkan pelaku yang sudah berhasi ditangkap berinisial K (38) warga Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu.
Sunaryo menjelaskan, penjambretan itu terjadi pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti rekaman CCTV. Akibat kejadian tersebut, korban yang bernama Lasimpen (59) mengalami kerugian hingga Rp 55 juta. Pasalnya, emas kalung nori seberat 50,100 gram miliknya dijambret oleh pelaku.
Saat diinterogasi polisi, pelaku yang sudah tertangkap pun mengakui perbuatannya. Bahkan, aksi penjambretan itu sudah direncanakan terlebih dahulu. ‘’Tersangka K mengaku sebagai joki yang bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian, sedangkan yang melakukan penjambretan adalah T,’’ jelas Sunaryo.
Sunaryo mengatakan, dari hasil interogasi, terungkap bahwa aksi nekat K melakukan penjambretan itu karena dililit oleh hutang. Kepada polisi, K mengaku kecanduan judi slot. ‘’Tersangka saat ini sudah berhasil kami amankan,’’ katanya.