Senin 09 Sep 2024 09:45 WIB

Golkar Pecat Syaefudin dari Jabatan Ketua DPD Indramayu

Dalam SK, disebutkan Syaefudin tak berhak menyandang atribut apapun terkait Golkar

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu, Syaefudin.
Foto: Lilis Sri Handayani/Republika
Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu, Syaefudin.

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU--Langkah Syaefudin untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Indramayu bersama Lucky Hakim, menimbulkan konsekuensi pencopotannya dari jabatan sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 133 DPD Golkar Provinsi Jawa Barat (Jabar) tentang penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt) kepada Daniel Mutaqien Syafiuddin sebagai Ketua DPD Golkar Indramayu. Dalam keputusan tertanggal 4 September 2024, DPD Golkar Jabar juga memberhentikan Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu, Syaefudin.

Baca Juga

Dalam surat keputusan tersebut, juga disebutkan bahwa Syaefudin tidak berhak menyandang atribut apapun terkait partai Golkar dan dilarang keras mengatasnamakan sebagai perwakilan partai Golkar dalam kampanyenya. Dalam Pilkada Indramayu, Golkar mengusung Bambang Hermanto dan Kasan Basari (Gerindra).

Plt Ketua DPD Partai Golkar Indramayu, Daniel Mutaqien, meminta agar seluruh kader partai Golkar Indramayu mentaati keputusan yang telah dibuat oleh DPD Golkar Jabar. ‘’Dalam organisasi ada AD/ART yang harus dipatuhi kader serta pengurus partai. Jadi jika melanggar ya harus siap menerima sanksi tegas dari partai,’’ ujar Daniel, Ahad (8/9/2024).

Daniel juga meminta kepada seluruh pengurus, kader dan simpatisan partai Golkar agar tetap solid memenangkan pasangan Bambang Hermanto – Kasan Basari. ‘’Kader tidak boleh mencla-mencle, harus tegak lurus. Jika ada pengurus maupun anggota legislatif terpilih yang melenceng, maka harus siap dengan konsekuensi sanksinya,’’ kata Daniel.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement