Jumat 13 Sep 2024 19:58 WIB

Terjerat Utang Rp 40 Juta, Pria Paruh Baya Nekat Rampok Agen Bank di Bandung

Polisi mengamankan pelaku kurun waktu 18 jam dari kejadian

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi Perampokan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Perampokan

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Asep Ridwan (42 tahun) pria paruh baya asal Arjasari, Kabupaten Bandung nekat merampok kantor agen dari salah satu bank BUMN di Jalan Raya Arjasari, Kabupaten Bandung, Rabu (11/9/2024) pagi. Total sebanyak Rp 110 juta uang yang dicuri.

Aksi perampokan tersebut viral di media sosial, Kamis (12/9/2024) kemarin. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat saat korban mulai membuka pintu gerbang pelaku langsung masuk ke area dalam dan mengancam korban dengan senjata tajam kemudian mengambil uang.

Baca Juga

Tim Resmob Satreskrim Polresta Bandung pun langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku kurun waktu 18 jam dari kejadian. Pelaku diamankan di rumahnya. "Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus perampokan, pencurian dengan kekerasan dalam kurun waktu 18 jam sejak kejadian ya jadi di Kecamatan Arjasari di wilayah Kabupaten Bandung pada tanggal 11 September tepatnya pukul 06.00 WIB," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Jumat (13/9/2024).

Kusworo melanjutkan kronologi perampokan yaitu tersangka masuk ke kantor agen bank tersebut sambil membawa senjata tajam. Kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan mencekik serta menodong dengan senjata tajam. "Tersangka mengambil sejumlah uang, kemudian tersangka langsung melarikan diri," kata dia.

Kusworo menyebut korban langsung melaporkan peristiwa perampokan yang dialaminya ke kepolisian. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan. "Dengan barang bukti yang ada sehingga persesuaian antara TKP, korban maupun tersangka kita bisa penuhi," kata Kusworo.

Saat diamankan, kata dia, tersangka hendak memusnahkan barang-barang yang digunakan untuk merampok dengan cara dibakar. Beberapa diantaranya seperti jas hujan, celana dan lainnya. Kusworo menyebut tersangka melakukan aksi perampokan karena motif ekonomi dan terjerat utang. Pelaku berpikir dengan merampok agen bank BUMN bisa melunasi utang-utangnya.

"Untuk uangnya sendiri Rp110 juta yang diambil dari korban dan beberapa masih ada padanya kita bisa kuasai dan yang sudah dibayarkan tentunya akan kami telusuri," kata Kusworo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement