REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, tim kuasa hukum para terpidana menghadirkan sejumlah saksi.
Tiga di antaranya adalah Sahuri (pemilik warung), Itno (mantan ketua RW di tempat tinggal para terpidana) dan Samsuri (warga yang ikut ke lokasi penggrebekan terhadap Aep). Dalam kesaksiannya, Itno dan Samsuri menjelaskan adanya penggrebekan terhadap Aep pada 25 Agustus 2016.
Para pemuda setempat, termasuk sejumlah terpidana, menggrebek tempat cuci mobil tempat Aep bekerja. Pasalnya, Aep disebut kerap membawa perempuan masuk ke dalam tempat cuci mobil itu. Samsuri mengatakan, sesampainya di tempat cuci mobil, mereka mengentuk pintu, namun tidak dibuka hingga sekitar 30 menit. Setelah itu, Ketua RT Pasren yang maju mengetuk pintu, barulah pintu dibuka meski tidak lebar.
‘’Yang buka, orangnya itu rambutnya belah tengah, bersih, agak kurusan. Terus di belakang saya, anak muda bilang, bener kamu bawa cewek? Gak ada, kalau gak percaya, silakan periksa. Nah, baru di belakang saya maju, menggeledah, ternyata ada di kamar mandi, dua cewek,’’ kata Samsuri.
‘’Wah kamu ini bohong, katanya gak bawa (cewek), ternyata ada. Barulah saat itu anak muda emosi,’’ imbuhnya.
Untuk meredam suasana yang memanas itu, warga akhirnya mendatangkan ketua RW setempat. Ketua RW yang datang ke lokasi kemudian meminta agar warga tidak main hakim sendiri. Permintaan ketua RW itu dituruti oleh warga.
Sementara itu pemilik warung, Sahuri, memastikan, di depan warungnya tidak ditemukan bekas pelemparan batu. Padahal, warungnya hanya berjarak sekitar sepuluh meter dari lokasi, yang disebut menjadi TKP pelemparan batu terhadap Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 malam.
‘’Di hari Minggu, 28 Agustus 2016, jam 06.00 WIB, saya tidak melihat batu berserakan, tidak melihat bambu,’’ ucap Sahuri.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso, mengatakan, sengaja menghadirkan ketiga saksi tersebut untuk membuktikan dugaan adanya dendam dari Aep, yang digrebek pada 25 Agustus 2016 di tempat cuci mobil, karena membawa perempuan. ‘’Sebagian terpidana ikut menggrebek di tanggal 25 Agustus 2016,’’ kata Jutek.
Aep dan Dede lah yang disebut memberikan informasi kepada Iptu Rudiana, mengenai adanya peristiwa kejar-kejaran motor, tawuran, pelemparan batu dan penusukan, terhadap Eky dan Vina.
‘’Dede sudah mencabut pernyataannya. Dia mengatakan tidak benar. Jadi itu untuk menguatkan bahwa dugaan kami ada peristiwa dendam Aep kepada para terpidana sehingga menciptakan cerita adanya kejar-kejaran motor tadi,’’ katanya.