Sabtu 28 Sep 2024 20:10 WIB

Hanya dengan Menunjukkan KTP atau KK, Warga Indramayu Bisa Berobat ke Faskes Pertama

Bagi masyarakat yang tidak mampu preminya di cover melalui APBD Indramayu

Red: Arie Lukihardianti
Pjs Bupati Indramayu, Dedi Taufik Kurohman dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan
Foto: Dok Republika
Pjs Bupati Indramayu, Dedi Taufik Kurohman dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU--Pemerintah Kabupaten Indramayu, berinovasi dalam memberikan layanan kesehatan untuk masyarakat tidak mampu. Yakni, melalui program Universal Health Coverage (UHC). Dengan program ini, masyarakat di Kabupaten Indramayu, kini dapat berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes) pertama hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Pjs Bupati Indramayu, Dedi Taufik Kurohman, masyarakat tinggal datang ke faskes pertama dan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK). “Ini merupakan komitmen kami dalam memproteksi masyarakat bersama BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang tidak mampu preminya kita cover melalui APBD Indramayu,” ujar Dedi Taufik, Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah memaksimalkan cakupan kepesertaan UHC serta kepesertaan aktif jaminan kesehatan. Cakupan UHC Kabupaten Indramayu hingga 1 September 2024 jumlahnya mencapai 99,9 persen. Dari persentase tesebut, masyarakat Indramayu yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan sebanyak 1.932.861 jiwa dari total jumlah penduduk Kabupaten Indramayu 1.933.948 jiwa, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 76,58 persen.

"Di waktu yang singkat ini (jabatan Pjs Bupati), Pemkab Indramayu berusaha maksimalkan untuk peningkatan layanan kepada masyarakat," kata Dedi yang juga menjabat sebagai Kepala Bapenda Jabar.

Dedi menilai, sektor kesehatan ini sangat penting. "Prinsip dari kebijakan ini adalah fokus pada layanan dan memudahkan masyarakat untuk berobat," katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan mengatakan, kolaborasi bee6 Pemkab Indramayu terus dilakukan sebagai upaya memproteksi masyarakat, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. “JKN ini merupakan program negara dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong royong, dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor,” kata Adi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement