Kamis 03 Oct 2024 14:52 WIB

Parkir On the Street di Bandung Kini Pembayaranya Bisa Pakai Qris

Total juru parkir di Kota Bandung mencapai 1.076 orang

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung (Ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- Pengguna parkir on the street di Kota Bandung kini bisa membayar biaya parkir dengan menggunakan barcode scan atau Qris. Penggunaan Qris untuk membayar parkir untuk tahap awal baru dilakukan di Kawasan Banceuy dan Jalan ABC.

Kepala BLUD Parkir Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan sebanyak 25 juru parkir di kawasan Banceuy dan Jalan ABC akan diberikan rompi dengan gambar barcode scan atau Qris. Pengguna parkir yang hendak membayar biaya parkir dapat langsung menggunakan Qris.

Baca Juga

"Untuk uji coba kita adakan di dua lokasi dahulu. Insyaallah kalau misal tiga bulan ke depan ada perubahan atau ada peningkatan, kita bergeser ke jalan-jalan yang lain," ujar Yogi, belum lama ini.

Yogi mengatakan, total juru parkir di Kota Bandung mencapai 1.076 orang. Ia menuturkan pembayaran biaya parkir dengan memakai Qris menambah metode pembayaran dengan yang selama ini dijalankan seperti langsung ke juru parkir atau mesin parkir.

"Untuk pembayaran, mesin parkir tetap bisa digunakan dan kita tambah lagi sekarang melalui QR," kata Yogi.

Yogi berharap metode pembayaran melalui Qris dapat menaikkan target pendapatan parkir. Ia mencatat total pendapatan parkir on the street pada periode tahun 2023 mencapai Rp 11.104.577.825. Pendapatan di sektor parkir terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2021 pendapatan parkir mencapai Rp 6,5 miliar. Sedangkan pada tahun 2022 mencapai Rp 9 miliar. Yogi memastikan penambahan metode pembayaran menggunakan barcode atau QRIS untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir.

Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Besaran tarif parkir berbeda-beda sesuai tiga zona parkir yaitu kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota dan kawasan pinggiran kota.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement