REJABAR.CO.ID, KUNINGAN--Jajaran Satreskrim Polres Kuningan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus persetubuhan antara seorang ibu dengan anak kandungnya. Kasus ini, menyedot perhatian luas dari masyarakat setelah video adegan mesum ibu dan anak tersebut viral di media sosial.
Kasus itu terjadi di Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, belum lama ini. Polisi pun bergerak cepat mengamankan para pelaku dan kini menetapkannya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah KS, sebagai pelaku perekam video. Selain itu, ibu dan anak kandungnya, SS dan ML, yang merupakan pemeran dalam video porno tersebut.
Putu mengungkapkan, dari hasil pengakuan para tersangka, diketahui bahwa motif dari persetubuhan ibu dan anak kandung itu adalah untuk menjual hasil rekaman video mesum mereka di media sosial. ‘’Motifnya, setelah video itu jadi, nanti video tersebut akan diperjualbelikan di media sosial,’’ ujar I Putu Ika, Ahad (6/10/2024).
Akibat dari perbuatan tersebut, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polres Kuningan. Mereka dijerat Pasal 35 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, dalam video berdurasi 11 detik itu terlihat seorang ibu menyetubuhi anaknya di sebuah kamar. Adegan hubungan badan layaknya suami istri itu dengan sengaja direkam oleh seseorang, yang disebut masih kerabat mereka.