Senin 21 Oct 2024 10:53 WIB

LPS Berinovasi, Berhasil Sehatkan Kembali BPR di Indramayu yang Bermasalah

LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor

Red: Arie Lukihardianti
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi
Foto: Dok Republika
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), telah mencetak sejarah dalam penanganan bank bermasalah. Yakni, pada bulan Mei silam LPS berhasil menyehatkan kembali sebuah BPR di Indramayu, menjadi bank normal. Padahal, sebelumnya masuk dalam kategori Bank Dalam Resolusi (BDR). Menurut Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, ini adalah kali pertama LPS melakukan penanganan BDR dengan cara metode Bail In (konversi kewajiban menjadi saham).

“Hal ini merupakan inovasi baru untuk penanganan bank yang lebih efektif, sehingga memungkinkan LPS melakukan tindakan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lainnya sebelum LPS memutuskan opsi resolusi,” ujar Suwandi kepada wartawan, akhir pekan ini.

Baca Juga

Sebagaimana tertuang pada UU P2SK, LPS berwenang melakukan penanganan bank yang berstatus BDR di mana LPS dapat melakukan penjajakan kepada calon investor yang berminat untuk mengambil alih seluruh, atau sebagian aset dan kewajiban bank serta penjajakan kepada calon investor lainnya. Dimana sebelumnya, LPS tidak memiliki kewenangan ini.

“Dengan dilaksanakannya opsi ini, LPS tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membayar klaim penjaminan apabila bank dilikuidasi, artinya kita bisa berhemat,” katanya.

Suwandi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). LPS, kini dapat lebih maju ke depan dalam menangani bank sebelum kondisi bank tersebut menjadi lebih buruk. Melalui undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank tidak hanya sekedar menjadi paybox dan loss minimizer.

Namun, kata dia, fungsi LPS telah meningkat menjadi fungsi risk minimizer. Jadi, kewenangan LPS juga telah dilengkapi dengan fungsi surveilans dan early involvement dengan tetap berkolaborasi bersama otoritas pengawas perbankan.

“LPS pun sekarang memiliki berbagai macam opsi untuk menangani bank sebelum bank tersebut dicabut izin usahanya kemudian dilikuidasi. Opsi tersebut telah dipraktekkan dalam penanganan beberapa BPR yang tengah ditangani LPS atau berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR) misalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank,” paparnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement