Rabu 30 Oct 2024 14:21 WIB

Puluhan Warga Jalani Sidang Tipiring di Bandung, Mayoritas Terjerat Asusila dan Prostitusi

Aparat mengamankan 25 pelaku prostitusi di apartemen di Cihampelas dan hotel melati

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Sebanyak 46 orang warga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Markas Satpol PP Kota Bandung, Rabu (30/10/2024). Mereka terjerat kasus asusila, prostitusi, minuman beralkohol, usaha tanpa izin hingga pedagang kaki lima yang melanggar.
Foto: Dok Republika
Sebanyak 46 orang warga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Markas Satpol PP Kota Bandung, Rabu (30/10/2024). Mereka terjerat kasus asusila, prostitusi, minuman beralkohol, usaha tanpa izin hingga pedagang kaki lima yang melanggar.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- Sebanyak 46 orang warga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Markas Satpol PP Kota Bandung, Rabu (30/10/2024). Mereka terjerat kasus asusila, prostitusi, minuman beralkohol, usaha tanpa izin hingga pedagang kaki lima yang melanggar.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan sidang tipiring dilaksanakan di Mako Satpol PP Kota Bandung bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/10/2024). Sebanyak 45 orang yang disidang hasil dari razia yang dilaksanakan sejak Senin (28/10/2024) hingga Selasa (29/10/2024).

Baca Juga

"Sidang ini merupakan hasil kegiatan dari Senin hingga Selasa kemarin kita melakukan tindakan terhadap penyakit masyarakat mulai pengaduan obat-obatan daftar G, minuman beralkohol, perbuatan asusila dan prostitusi dengan total pelanggar 46," ujar Mujahid, Rabu (30/10/2024).

Untuk kasus asusila dan prostitusi, kata Mujahid, pihaknya mengamankan di sebuah apartemen di Cihampelas dan hotel melati. Total yang diamankan 25 orang.

Sedangkan kasus minuman beralkohol sebanyak enam orang, usaha tanpa izin obat G 5 orang dan pedagang kaki lima sebanyak 10 orang pelanggar. Mereka dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 2 juta. "Sanksi yang dikenakan pengadilan denda Rp 350 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta," kata dia.

Mujahid mengatakan apabila tidak bisa membayar denda maka dikenakan kurungan tiga hingga tujuh hari. "Kalau gak bisa subsider kurungan 3 sampai 7 hari," katanya.

Ia mengatakan pihaknya mengapresiasi masyarakat yang terus melaporkan kasus penyakit masyarakat di lapangan. Sehingga petugas bisa segera melakukan tindakan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement