Rabu 30 Oct 2024 13:14 WIB

Dua Pelaku Pencurian HP di Bandung Babak Belur Dihakimi Massa

Kedua pelaku mengambil handphone dan langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
pelaku pencurian HP (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
pelaku pencurian HP (ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- Dua orang pelaku pencurian handphone di wilayah Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung babak belur dihakimi massa. Kedua pelaku yaitu Indra Risman dan Iwan yang tertangkap tangan tengah mencuri handphone milik warga, Selasa (29/10/2024) malam.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, kedua pelaku diamankan warga saat hendak memasuki salah satu rumah warga. Saat keduanya hendak digiring ke mobil polisi, warga sekitar yang memadati lokasi langsung menghakimi pelaku dengan bogem.

Baca Juga

Sejumlah warga sempat berusaha mengingatkan warga lainnya agar tidak main hakim sendiri. Namun, beberapa orang di antaranya masih memukul pelaku hingga akhirnya berakhir saat sudah memasuki mobil polisi.

Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi membenarkan peristiwa tangkap tangan pencuri handphone pada Selasa (29/10/2024) kemarin. Sebelumnya, kedua pelaku beraksi pada Sabtu (26/10/2024) dengan modus menanyakan tempat kos ke warga dan diarahkan menemui Ketua RT Karwati.

Saat berada di rumah ketua RT, ia mengatakan kedua pelaku mengambil handphone dan langsung pergi meninggalkan rumah korban. Ketua RT pun kaget dengan peristiwa itu.

Heri mengatakan korban langsung mengecek kamera CCTV dan melihat handphone milik anaknya diambil kedua pelaku. Korban pun menyebarkan rekaman video ke warga.

Sejumlah warga melihat pelaku di kawasan Pasirluyu dan langsung melapor ke pihak RT. Hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap. "Pelaku diamankan berinisial IRD dan dari pengakuannya tersangka melakukan perbuatan bersama temannya I," ucap dia, Rabu (30/10/2024).

Ia mengatakan kedua pelaku sudah diamankan dan tengah diperiksa secara intensif.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement