REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA--Hujan mulai sering mengguyur wilayah Kabupaten Majalengka. Pemkab Majalengka pun telah menetapkan status siaga darurat ancaman bencana banjir, banjir bandang, longsor dan cuaca ekstrim.
Penetapan status itu tertuang dalam Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.1206-BPBD/2024 tentang Status Siaga Darurat Ancaman Bencana Banjir, Banjir Bandang, Longsor dan Cuaca Ekstrim. ‘’Status siaga darurat ancaman bencana banjir, banjir bandang, longsor dan cuaca ekstrim itu terhitung sejak 10 Oktober 2024 hingga 31 Maret 2024,’’ ujar Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, Senin (11/11/2024).
Namun, kata Dedi, masa status siaga darurat tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek bahkan dinaikkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.
Dedi mengatakan, selama masa penetapan status siaga darurat tersebut, BPBD Kabupaten Majalengka pun diminta untuk melaksanakan upaya pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, tanggap darurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan juga telah menetapkan status siaga menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi, mulai 1 November 2024 hingga April 2025. ‘’Untuk surat keputusan (SK) bupati penetapan statusnya masih berproses,’’ kata Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Kuningan, Reno Presna Sunardi.
Reno menyebutkan, pada awal November ini, sejumlah bencana yang diawali dengan hujan dan angin kencang mulai terjadi. Yakni, berupa kejadian pohon tumbang. Bahkan, pohon tumbang telah menyebabkan seorang warga yang sedang melintas menjadi meninggal dunia.