REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Sejumlah selebgram di wilayah Bandung Raya ditangkap gara-gara mempromosikan judi online (Judol) di akun instagram. Mereka mendapatkan timbal balik yaitu menerima sejumlah uang belasan juta.
Di Polres Cimahi, lima orang selebgram diamankan gara-gara mempromosikan judi online. Mereka terdiri dari tiga orang perempuan dan dua orang waria.
Modus promosi judi online yang dilakukan, mereka mendapatkan pesan di instagram dari admin situs judi online untuk mempromosikan judi online. Selanjutnya para selebgram mengunggah postingan dengan menyematkan link atau tautan situs judi online.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kelima selebgram direkrut para bandar judi online dan dijadikan sebagai agen judi online selama beberapa bulan terakhir. Mereka dijanjikan upah per 15 hari yang langsung masuk ke rekening masing-masing pelaku.
Ia mengatakan para bandar menyasar pengguna media sosial yang memiliki follower banyak untuk mempromosikan situsnya. Para selebgram memperoleh uang bervariasi hingga mencapai Rp 11 juta. "Diamankan 3 perempuan dan 2 laki-laki," ujar Tri, Senin (11/11/2024).
Kelima pelaku dijerat pasal 45 Ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 undang-undang No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sementara itu, Polresta Bandung menangkap seorang tersangka berinisial DFA (25) seorang ibu rumah tangga dan selebgram. Ia diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online di media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo msngatakan pelaku sudah mempromosikan judi online selama dua bulan. Ia mengajak pengikutnya untuk mengakses situs seperti Indo Sultan dan Kyoto serta mendapatkan penghasilan sekitar Rp 1,5 juta setiap dua pekan. "Tersangka mendapatkan keuntungan finansial setiap kali ada transaksi yang terjadi melalui promosi yang dilakukan,” kata dia.
Kusworo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan dan praktik perjudian yang marak beredar di dunia maya. Tersangka DFA dijerat dengan pasal 27 ayat 2 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang perjudian dan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.