Senin 11 Nov 2024 19:22 WIB

Pemkot Bandung Diminta Lakukan Aksi Nyata Jaga Kualitas Lingkungan

Saat ini alih fungsi lahan masih terjadi di hampir seluruh lahan Kota Bandung

Red: Arie Lukihardianti
Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama
Foto: Dok Republika
Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- Kualitas lingkungan di Kota Bandung terus menurun. Untuk menjaga agar lingkungan tidak semakin rusak, DPRD Kota Bandung melalui Pansus 7 DPRD Kota Bandung menyusun Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( RPPLH).

Namun sayangnya, Perda RPPLH ini belum optimal dilaksanakan. Sehingga, saat ini alih fungsi lahan masih terjadi di hampir seluruh lahan Kota Bandung. Selain itu, penurunan kualitas air bersih pun masih terjadi. Bahkan, kualitas udara pun semakin menurun karena jumlah kendaraan terus bertambah.

Baca Juga

Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama mengakui, kualitas lingkungan hidup di Kota Bandung belum membaik karena masih kurangnya sosilisasi Perda RPPLH. Serta, kesadaran masyarakat akan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masih minim.

Oleh karena itu, Aan berharap pemerintah sebagai penegak Perda segera melakukan aksi-aksi nyatanya untuk menjaga kualitas lingkungan, air bersih, dan kualitas udara. Sehingga, para penerus bangsa kelak dapat menikmati juga Kota Bandung yang lingkungan hidupnya terlindungi dan dikelola dengan baik.

"Bisa dengan perbanyak penanaman pohon, lebih ketat dalam pemberian izin alih fungsi lahan, dan lain sebagainya," ujar Aan kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, pembahasan Perda RPP LH dilakukan karena beberapa hal. "Ada beberapa hal yang membuat kita harus membahas raperda tentang lingkungan hidup ini, selain alasan kondisi eksistiing lingkungan, juga ini merupakan turuanan dari beberapa aturan di atasnya," paparnya.

Aan mengatakan, yang menjadi dasar hukum pembuatan Perda ini, adalah UU No 32 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permen LH No 14 Thn 2011 tentang pedoman perumusan materi muatan RPPLH dalam per UU. Permen LH No 8 tahun 2018 tentang penetapan wilayah Ecoiregion.

"RPPLH sendiri adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurum waktu tertentu, " katanya.

Perda RPPLH juga, kata dia, membahas tentang penurunan kualitas dan kuantitas air bersih. Salah satu penyebab penurunan kualitas dan kuantitas air bersih ini karena alih fungsi lahan. "Penurunan kualitas lingkungan hidup ini, otomatis membuat penurunan daya dukung pangan. Yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas hidup warga Kota Bandung," katanya.

Kawasan Kota Bandung sendiri, kata dia, saat ini semakin banyak terjadi alih fungsi lahan menjadi bangunan. Terutama, pemukiman dan industri. Banyak kawasan yang sebelumnya merupakan kawasan hijau, beralih fungsi menjadi pemukiman atau kawasan industri. Sehingga mempengaruhi kualitas air dan lingkungan secara keseluruhan.

Peningkatan timbunan sampah dan limbah pun, kata Aan, harus dikelola dengan baik. Apalagi sekarang sampah merupakan salah satu isu stategis di Kota Bandung. "Sayangnya, kami melihat belum ada penanganan yang optimal dari Kota Bandung, sehingga sampai sekarang masalah sampah ini masih belum terselesaikan," katanya.

Selain itu, kata dia, kualitas udara di Kota Bandung sekarang ini mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya kendaraan bermotor. Di Kota Bandung masih ada kawasan yang belum digunakan secara optimal.

"Penurunan fungsi ekosistem serta daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup terutama disebabkan oleh peningkatan pembangunan. Selain itu juga kerentanan perubahan iklim dan bencana alam, dan upaya mitigasi bencana belum optimal," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement